HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Limbah diduga dari pabrik pengolahan singkong tapioka CV. Mahameru Sidoarjo di Kampung Sidoarjo, Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, dikeluhkan masyarakat.
Ternyata selain masalah limbah, izin CV. Mahameru Sidoarjo masih menggunakan perusahaan sebelumnya, yaitu CV. Zalfa Langgeng Plantations.
Jika nanti secara administrasi perusahaan itu ilegal, maka akan disegel.
Hal tersebut diungkapkan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Way Kanan, Kusuma Anakori, saat dikonfirmasi Headlinelampung di ruang kerjanya. Selasa (09/06/2020).
“Menurut informasi yang dihimpun, sejak 2017 pabrik singkong tersebut telah dialihkan atau dijual pemilik CV. Zalfa Langgeng Plantations ke CV. Mahameru Sidoarjo,” ujar Kusuma.
Namun setelah dibeli, lanjut dia, CV. Mahameru Sidoarjo tidak pernah melaporkan secara administrasi kepada DPMPTSP Way Kanan.
“Kami sudah melihat secara administrasi, pabrik singkong atas nama CV. Mahameru Sidoarjo tidak ada. Yang ada CV. Zalfa Langgeng Plantations, berdiri sejak 2015. Jadi dalam catatan kami secara administrasi atas adanya usaha tapioka di Sidoarjo itu masih CV. Zalfa Langgeng Plantations,” jelas Kusuma.
Sehubungan sudah dijual, maka pihaknya meminta agar pemilik lama segera mencabut Izinnya dan pemilik yang baru mendaftarkan kembali izinnya sebagai Bidang Usaha yang baru.
“Selain secara lisan, pemilik CV. Zalfa Langgeng Plantations sudah menemui kami. Langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti secara tertulis dan itu resmi dengan Akta Notaris yang menyatakan bahwa pabrik tersebut benar sudah dijual,” terang Kusuma.
Pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk melihat langsung secara administrasi maupun fisik perusahaan tersebut.
Ketika disinggung apakah CV. Mahameru Sidoarjo telah melanggar aturan atau tidak, Kusuma belum bisa memastikannya.
“Kita belum tahu melanggar atau tidak. Intinya kita akan cek dulu administrasi dan fisiknya, ada yang berubah atau tidak. Kita juga masih menunggu pernyataan dari CV. Zalfa Langgeng Plantations secara tertulis. Kalaupun nanti secara administrasi perusahaan itu ilegal, maka akan kami segel,” janji Kusuma. (Migo)