Polemik CV Mahameru Way Kanan, Pemilik Lama Cabut Izin

335

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Setelah membeli perusahaan pengolahan singkong/tapioka, CV. Mahameru Sidoarjo di Way Kanan, Lampung, tidak mengurus izin dan masih menggunakan milik perusahaan sebelumnya, CV. Zalfa Langgeng Plantations.

Hal itu diketahui setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan memeriksa dugaan pencemaran sungai, dengan menyambangi perusahaan tersebut.

Secara administrasi, perusahaan dengan nama CV. Mahameru Sidoarjo, tidak ada dalam catatan DPMPTSP Way Kanan.

Pemilik sebelumnya, Eka Wati, CV. Zalfa Langgeng Plantations membenarkan jika aset pabrik pengolahan singkong miliknya sudah dijual sejak 2017, ke pemilik CV. Mahameru Sidoarjo, Iwan.

Ditambah lagi, saat ini perusahaan tersebut telah menambah perluasan lahan dan bangunan.

Soal izin, pihak CV Zalfa Langgeng Plantations saat itu telah memberikan Surat Kuasa kepada pemilik CV Mahameru, untuk segera diurus Balik Nama.

BACA JUGA:  Berdasarkan Uji Kompetensi, Dendi Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Pesawaran

Tapi ternyata hingga saat ini izinnya belum diubah oleh pihak CV Mahameru.

“Ketika dijual, langsung kita kasih kuasa supaya izinnya diurus. Tapi sampai sekarang ternyata masih pakai izin yang lama. Jadi kami tidak tahu menahu lagi soal izinnya, karena sudah kami jual,” ujar Eka, saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (10/06/2020).

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke DPMPTSP Way Kanan dan telah memproses pencabutan izinnya.

“Sekarang proses pencabutan izinnya sedang berjalan. Saya sudah klarifikasi ke Perizinan (DPMPTSP), karena sesuai kesepakatan waktu itu dengan pak Iwan (Pembeli) setelah dijual izinnya harus dibalik nama,” jelas Eka.

“Saya sudah serahkan surat pernyataan resmi dari Notaris ke Dinas Perizinan bahwa pabrik itu benar sudah dijual. Jadi semua aktivitas di pabrik itu sekarang tidak ada lagi tanggung jawab kami,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kajati Lampung Resmikan Lamban Keadilan Jejama

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan menyebutkan bahwa secara administrasi pabrik singkong atas nama CV. Mahameru Sidoarjo, tidak ada.

Yang ada yakni CV. Zalfa Langgeng Plantations, berdiri sejak 2015.

Secara administrasi, atas adanya usaha tapioka di Sidoarjo itu masih atas nama CV. Zalfa Langgeng Plantations.

Sehubungan sudah dijual, maka pihak DPMPTSP Way Kanan meminta agar pemilik yang lama segera mencabut izinnya.

Pemilik yang baru diminta supaya mendaftarkan kembali izinnya sebagai Bidang Usaha yang baru. (Migo)