Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curanmor

152

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Rio Egi Enggano (22) warga Pekon Penantian Kecamatan Pulau Panggung kabupaten setempat, Rabu (10/6/2020).

Tersangka ditangkap dalam persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik rekannya sendiri Ganang Bagus Saputra (22) warga Dusun Mincang Pekon Negeriagung, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas SH mengungkapkan, tersangka ditangkap tadi malam pukul 20.30 WIB usai korbannya melapor ke Polres Tanggamus pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumah mertuanya di Pekon Sinarharapan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (11/6/2020).

BACA JUGA:  Wakapolda Kunjungi Samsat Pringsewu

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tersangka hendak meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban, tetapi oleh korban tidak dipinjami. Kemudian, korban pergi untuk menemui rekannya, namun selang beberapa menit tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Sepeda motor berada di garasi rumah korban, saat pencurian, korban sempat melakukan pengejaran namun sudah tidak terkejar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polsek Padang Cermin Amankan Dua Tersangka Pencuri di PT ISP

Ditambahkannya, saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curian itu ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya namun dia berdalih awalnya memang hendak meminjam walaupun tidak diberikan izin.

“Ya kesalahan saya pak, memang tidak dikasih cuma saya bawa saja,” ucap pria berbadan bongsor tersebut. (rls/Andi)