HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum mendapatkan pencerahan, terkait pembayaran dana yang tertunda dari pemerintah pusat.
Dana tersebut yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang belum belum dibayarkan Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pemkot Bandar Lampung.
“Saat pandemi Covid-19 ini, semua keuangan Pemkot Bandar Lampung sedang kolaps. Kita sudah dipotong oleh Menkeu, DAU, DAK, bahkan DBH. Semua dipotong pemerintah pusat,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, di lingkungan pemkot, Kamis (11/06/2020).
Namun demikian, lanjut dia, ada surat dari Kementerian Keuangan yang sedang mengatur pemerintahan daerah, sehingga pendapatannya dikurangi 50 persen dan juga belanja daerah dikurangi 50 persen.
Disamping itu, Pemerintah Pusat tidak paham dengan keadaan yang dialami Pemkot Bandar Lampung.
“Jadi, dengan demikian, maka saya menunda pembayaran untuk pihak ketiga sebesar Rp 300 miliar. Menkeu malah menahan uang yang memang hak Pemkot Bandar Lampung,” jelas wali kota dua periode tersebut.
“Padahal sudah dikurangi. Kenapa masih mau ditahan lagi. Mei 2020 saja ada Rp 27 miliar, Juni 2020 Rp 27 miliar lebih juga,” tambah Herman HN.
Dengan keadaan seperti ini, akhirnya Pemkot Bandar Lampung belum bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Herman HN menjelaskan, THR yang harus dibayarkan sebesar Rp 37 miliar. Sedangkan uang yang tertahan di Menkeu lebih dari Rp 54 miliar.
“Saya berharap kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menkeu, untuk tidak menahan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sudah dipotong DAU, DAK dan DBH,” keluhnya.
Jadi saat ini di Pemerintah Kota Bandar Lampung, sedang kolaps semua, termasuk juga dengan dana untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada tahun ini, Pemkot Bandar Lampung akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Dana untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa berjalan. (Sandi)