Curi Leptop dan Burung, Dua Warga Lamsel Diringkus Polisi

11

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Polsek Penengahan berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (13/6/2020) dini hari 2.00 Wib.

Tersangka yang berhasil dibekuk yakni, H (28) dan MS (36). Mereka diamankan tim reserse kriminal Polsek Penengahan di kediamannya, yang berada di Desa Kekiling.

BACA JUGA:  Truk Bermuatan Tepung Terguling di Tanjakan Simpang Luas

Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi Curat dikediaman tetangganya, Sopiyan (43) pada Senin (25/5/2020) lalu. Barang yang berhasil dibawa oleh pelaku diantaranya sebuah Laptop merk HP warna gold dan dua ekor burung murai batu. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

“Setelah mengetahui adanya barang yang hilang, korban kemudian melaporkan ke Polsek Penengahan,” Ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra.

BACA JUGA:  Satu DPO, Tekab 308-Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Tubaba Ringkus Tiga Pelaku Curas

AKP Hendra juga menyebutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, terdapat beberapa pembuktian yang menguatkan. Sehingga, petugas meringkus dua pelaku yang merupakan tetangganya.

“Ya, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan, petugas kemudian meringkus kedua pelaku, mengamankan barang bukti dan sidik tuntas,” tukasnya. (Heri/*)