Bubarkan Judi Sabung Ayam di Jatiagung Lampung Selatan, Polisi Amankan 4 Ekor Ayam dan 6 Sepeda Motor

220

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Polsek Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bergerak cepat membubarkan perjudian sabung ayam di kebun Singkong Dusun IV.A, Desa Karang Anyar, Minggu (14/6/2020).

Berdasarkan informasi yang dirilis Polsek setempat, para petugas membubarkan perjudian tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat tiba dilokasi, para warga yang diduga terlibat dalam perjudian itu langsung bubar melarikan diri, meninggalkan gelanggang sabung ayam.

BACA JUGA:  Polres Way Kanan Sambut 22 Personel Bintara Remaja

Kapolsek Jatiagung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, dari penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang terkait dalam aksi perjudian sabung ayam.

“Diantaranya ada 4 ekor ayam bangkok, 6 unit sepeda motor dan satu set geber yang merupakan arena adu ayam,” kata Iptu Mayer kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Iptu Mayer menegaskan, dalam langkah penindakannya, mencari saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan judi sabung ayam ke Mapolsek Jatiagung.

BACA JUGA:  Polsek Gagingrejo Bekuk DPO Curanmor di Tanggamus

“Barang bukti, kita amankan di Mapolsek, guna penyelidikan dan penindakan lebih lanjut,” tutupnya. (Heri/*)