PPNS Putuskan Lima Personil Damkar Tanggamus Bersalah

130

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus menyatakan, sudah memproses lima personel pemadam kebakaran (Damkar) yang lalai menjalankan tugas saat terjadi peristiwa kebakaran rumah milik Asep Asori warga Pekon Bandingagung Kecamatan Talangpadang pada 3 Juni lalu.

Kepala Satpol PP Tanggamus, M.Suratman menyatakan, lima orang petugas Damkar yang saat itu piket di Pos Talangpadang langsung diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan berdasarkan hasil pemeriksaan kelima personel dinyatakan bersalah.

BACA JUGA:  Pj.Bupati Pringsewu Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Kelimanya sudah mengakui kelalaian dan sudah dibuatkan surat pernyataan diatas materai. Kalau kembali lalai dalam tugas, akan diberikan hukuman termasuk pemutusan kontrak kerja,” ujarnya, Selasa (16/6/2020).

M.Suratman menyatakan, hasil BAP ke-lima petugas Damkar tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Tanggamus melalui Sekda dan ditembuskan kepada Inspektorat serta BKPSDM.

Kemudian saat disinggung mengenai sanksi lain yang diberikan, Suratman menyatakan, bahwa sanksi teguran dan surat pernyataan sudah merupakan bagian dari sanksi cukup berat.

BACA JUGA:  Pemkab Lamsel Salurkan Ribuan Sembako di Kalianda

“Saya rasa itu sanksi sudah berat, kalau untuk memecat itu bukan kewenangan saya sebab semua ada mekanisme dan aturannya,” kata Suratman.

Menurut dia, buntut dari kelalaian anggota Damkar tersebut membuat Posko Damkar di Pekon Bandingagung terpaksa dipindah hal ini karena warga kecewa sehingga tidak bersedia ada pos Damkar di pekon setempat.

“Sekarang personil, kita tarik ke kantor Satpol PP, dan Pos Damkar Kotaagung,” pungkasnya. Andi/rud)