DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan Dua Raperda dan Propemperda

28

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Raperda), dan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Rabu (17/6/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono, didampingi Wakil Ketua II Firdaus Ali, Wakil Ketua III Muslim Anshori dan para Anggota Dewan serta Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli, dihadiri oleh 39 dari 50 anggota dewan.

Jubir Propemperda, Toni Sastra Jaya mengatakan, kedua perda tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lamteng.

“Kami berharap kedua perda tersebut bisa dilaksanakan secara maksimal, tentunya untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama,” terangnya.

Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, yang hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD serta Jajaran Forkopimda.

Bupati Loekman menyatakan, bahwa persetujuan bersama dua Raperda dan Propemperda tersebut telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lamteng.

“Ada perubahan, dan penambahan obyek pajak. Intinya, ada tarif yang dinaikan, dan diturunkan. Perubahan ini, adalah upaya untuk menaikan PAD Lamteng,” ujarnya.

Menurut Loekman, kenaikan tarif pajak 5 persen sudah tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.

“Kenaikan tarif pajak 5 persen, sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bahas Covid-19, Pemkab Way Kanan Rakor Virtual Meeting dengan Menkopolhukam

Terkait Propemperda tahun 2020 yang telah disahkan, berdasarkan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda diluar program pembentukan Perda, karena alasan pemerintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

Kedua Raperda diluar Propemperda yang telah disahkan beberapa waktu lalu yakni. Pertama Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua Raperda Perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa Kabupaten Lampung Tengah. Raperda ini harus segera disesuaikan karena berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Permendagri 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank

Pebiayaan Rakyat Milik Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ketentuan mengenai BPR wajib menyesuaikan paling Iama 3 tahun sejak Peraturan Menteri 94 Tahun 2017 ditetapkan.

Dengan demikian, kedua Raperda ini merupakan Raperda baru diluar Propemperda yang telah ditetapkan, yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Pemkon Merbau Tanggamus Luncurkan Desa Smart Village

Berdasarkan rapat pembahasan perubahan Propemperda bersama Ekskutif pada Selasa 16 Juni 2020 dengan mendasari ketentuan Pasal 15 Ayat (5) Permendagri 180 Tahun 2018 .

Bahwa dalam Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun.

Dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya berjumlah 13 Raperda.

Dengan adanya penambahan 2 Raperda komulatif terbuka tersebut, maka Penyusunan Propemperda 2020 harus tetap sesuai regulasi.

Untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan bagian hukum yang telah disepakati untuk kurangi dua Raperda dan beberapa Raperda yang telah ditetapkan Propemperda sebelumnya, disepakati untuk dialokasikan menjadi Raperda Inisiatif Komisi-komisi.

Diantaranya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Inisiatif Komisi I). Raperda Perubahan Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa Kabupaten Lampung Tengah (Inisiatif Komisi II).

Selanjutnya Raperda Penempatan Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Lampung Tengah (Inisiatif Komlsi Ill). Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti (Inisiatif Komisi IV). (Gunawan)