Diduga 20 Kali Terlibat Curanmor, Akhirnya Mantul Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

23

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap, Slt alias Mentul (38) yang diduga seorang pelaku sindikat pencurian kendaraan, Rabu (17/6/2020).

Dari catatan kepolisian pelaku Mentul (38) warga Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputihagung Kabupaten Lamteng diduga terlibat dalam 20 aksi tindak kriminalitas yang masuk di laporan kepolisian (LP).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunghoro kepada wartawan.

Menurut dia, Mentul merupakan pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah jual beli motor hasil aksi kejahatan, pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor), di wilayahnya Lamteng

“Memang benar, Mentul kita amankan karena terlibat berbagai aksi kejahatan curnamor. Bahkan, Mantul dalam aksinya diduga berperan sebagai pemesan sekaligus penjual motor hasil tindak kriminalitas,” jelas AKP Yuda Wiranegara.

BACA JUGA:  Polsek Banjaragung Bekuk Pelaku Curat

Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya Mentul bekerja sama dengan seorang pelaku DR yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku Mentul, meminta dicarikan motor kepada pelaku DR karena sebelumnya ada pembeli yang meminta dicarikan motor. Kemudian, setiap pelaku DR, sukses melakukan aksi pencurian motor, barang hasil Curanmor sesuai pesanan tersebut langsung diserahkan kepada Mentul, untuk dijual kepada pemesan,” tukasnya.

Dikatakan AKP Yuda terakhir Tekan 308 Polres Lamteng mendapatkan informasi dari warga, bahwa dirumah Alt alias Mentul sedang terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Takut Ditembak, Tersangka Curat Menyerahkan Diri ke Polsek Terusan Nunyai

Selanjutnya, respon cepat petugas merangsek ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka berikut enam unit kendaraan bermotor.

“Dari catatan kepolisian setidaknya, pelaku Mentul sudah terlibat dalam 20 jual beli motor hasil aksi kejajatan, yang masuk ke laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Yuda, dari tangan tersangka Mentul polisi berhasil menyita enam unit motor dari berbagai merk. Dan, saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Slt alias Mentul dijerat menggunakan Pasal 363 jo 55 , 56 atau 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Gunawan)