Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Pelaku Curanmor

49

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi di perkebunan singkong di Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur kabupaten setempat,
Sabtu (23/05/2020).

“Korban Nyoman Sudiarte (37), warga Dusun Cakatraya Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X TR warna hitam yang ditaksir seharga Rp8,5 juta,” ujar AKP Sandy, Senin (22/06/2020).

BACA JUGA:  Ini Capaian Polres Way Kanan, Dalam Percepatan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021

Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana curanmor ini terjadi saat korban hendak menyemprot rumput di perkebunan singkong miliknya, yang mana sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban di samping kebun singkong yang tidak jauh dari tempat dirinya berada.

Kemudian, korban melihat ke arah sepeda motor miliknya dan ternyata sudah hilang. Korban lalu berlari ke arah jalan sambil berteriak dan terdengar oleh korban suara sepeda motor miliknya dihidupkan tetapi korban tidak melihat dimana sepeda motor tersebut berada.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya, Sabtu (06/06/2020) ke Mapolres Tuba, berbekal laporan dari korban ini petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,” jelas AKP Sandy.

BACA JUGA:  Setelah Delapan Tahun, Suami Kejam Pembunuh Istri Akhirnya Tertangkap

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Senin (22/06/2020) pelaku curanmor ini berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Semalam petugas Tekab 308 Polres Tuba berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial DI (21) warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba dan dari rumah pelaku ini juga turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” tambah AKP Sandy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Nando)