Dalam Waktu Satu Bulan Polres Lambar Ungkap 18 Kasus Kriminal

72

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Polres Lampung Barat (Lambar), menggelar Konferensi Pers Terkait terungkapnya 18 Perkara yang terjadi di wilayah hukum polres Lambar dalam satu bulan terakhir, Rabu (01/6/2020).

Dalam satu bulan terakhir yakni, bulan Juni 2020, jajaran Sat Reskrim Polres Lambar berhasil mengungkap 18 perkara dengan jumlah tersangka 25 sebanyak orang.

Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 6 kasus merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan.

“Jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Sat Reskrim sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, Polsek Pesisir Tengah 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, Polsek Balik Bukit 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang, dan Polsek Pesisir Selatan 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang. Sehingga total kasus pencurian dengan pemberatan hingga periode bulan Juni 2020 sebanyak 6 kasus,” jelas AKBP Rachmat.

Dikatakannya, untuk kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sat Reskrim berhasil mengungkap 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang, Polsek Sekincau ungkap 4 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang, Polsek Balik Bukit sebanyak 1 kasus dengan tersangka 3 orang. Total kasus Curanmor yang ditangani Polres Lambar hingga periode Juni 2020 sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam, 66 Ranmor Diamankan

Kemudian, lanjut Ia, untuk kasus Penggelapan, Sat Reskrim juga menangani 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Sekincau 1 kasus 1 tersangka. Total ada 2 kasus penggelapan yang berhasil diungkap Polres Lambar.

Sementara itu, tindak kejahatan lainnya yakni kasus penganiayaan, Polsek Bengkunat menangani 1 kasus dengan tersangka 1 orang. Kasus UU ITE dan Pornografi, Polsek Pesisir Tengah menangani 1 kasus dengan tersangka 1 orang. Kasus persetubuhan anak di bawah umur, Polsek Sekincau menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin, ditangkap Sat Reskrim dengan tersangka 1 orang. Dan 1 kasus kejahatan Trans Nasional yakni Bom Ikan di Samudera Hindia (Pulau Betuah) Pesisir Barat juga berhasil ditangkap Sat Reskrim Lambar dengan tersangka sebanyak 4 orang.

BACA JUGA:  Dua Kasat di Polres Kota Metro Kembali Dimutasi

“Kasus menonjol yakni Curanmor dengan tersangka Asep Setiawan, warga kalirejo, Kabupaten lampung tengah, meski hanya 1 LP ternyata setelah dikembangkan ada 5 TKP oleh pelaku yang sama, sehingga kasus ini masih terus kita lakukan pengembangan ke TKP lainnya,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan
Polres Lambar yakni 1 lembar STNK kendaraan roda 4 merk Mitsubishi, lembar asuransi, 1 Unit roda 4 L300 dengan nopol BE 8515 PX, 1 unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza dengan nopol T 1760 XL, dan 1 unit Suzuki Futura.

“Untuk tersangka Asep Setiawan kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan bagi 4 tersangka kasus Bom Ikan di pulau betuah, pasal yang dilanggar pasal 85 Juncto pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” pungkasnya. (Hendri)