DPKAD Tanggamus Terbitkan 132 Ribu SPPT

111

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Tanggamus, tahun 2020 telah menerbitkan sebanyak 132 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Rabu (01/07/2020).

Kasi Sub Data dan Penetapan
Fresly Simanjuntak mewakili Kepala DPKAD Tanggamus, Suaidi mengatakan, SPPT sudah selesai dicetak, dan rencananya akan di distribusikan ke seluruh kecamatan pada 1 Juli 2020.

“SPPT sudah jadi semua, dan rencananya akan kami distribusikan hari ini ke 20 kecamatan, pekon dan wajib pajak,” kata Fresly, Rabu (101/07/2020).

Menurut Ia, SPPT itu segera didistribusikan agar wajib pajak cepat menerimanya. Selanjutnya, bisa segera membayar PBB-nya sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.

Dijelaskannya, penetapan nilai pajak dalam tahun ini masih sama dengan tahun-tahun lalu, yakni angka terendah Rp2.000 untuk sebidang tanah seluas rumah hunian. Lalu, ditambahkan lagi jika ada bangunan di atasnya.

“Penambahan disesuaikan, dengan kategori bangunan, apakah bangunan yang minim, sedang dan mewah. Kemudian, dipertimbangkan juga lokasi objek pajak itu, apakah di zona pedalaman atau di zona strategis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wagub Lampung: Pertanian dan Peternakan Lamteng Luar Biasa

Menurut Fersly, semua itu yang mempengaruhi besar kecilnya PBB untuk setiap objek. Dan ini, wujud keadilan, tentu lahan dengan bangunan mewah pajaknya berbeda dengan lahan dan rumah sederhana, begitu juga lokasi bangunanya.

Fresly mengaku, jumlah SPPT yang dicetak tahun ini didasari hasil dari pendataan pembaruan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan dari pendaftaran wajib pajak baru.

Kemudian, lanjut Ia, SPPT yang banyak diberikan ke Kecamatan Pugung, Gisting, Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat dan Kelumbayan.

“Tahun ini, ada penambahan sekitar 200 SPPT dari wajib pajak baru. Kelompok PBB dari menara BST yang banyak, sekitar 150 SPPT. Sekarang, hampir seluruhnya dimasukan dan kami tarik PBB, kalau dulu hanya beberapa saja,” tukasnya.

Ia mengaku, pemasukan objek pajak baru, khususnya dari menara BST karena ada arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK minta data seluruh jumlah menara BST dan akhirnya terungkap jika selama ini belum ditarik PBB.

BACA JUGA:  KPU dan Aries Sandi Resmi Dilaporkan ke Polres Pesawaran

“Tahun lalu target PBB dari jumlah SPPT sekitar Rp1,7 miliar dan untuk tahun ini targetnya sekitar Rp 2 miliar. Itu upaya kami untuk peningkatan pendapatan dari PBB,” harapnya.

Fresly menambahkan, DPKAD ke depan akan bekerja sama dengan BPN Tanggamus untuk penentuan nilai objek pajak agar lebih objektif. “Nantinya, ada aplikasi yang saling terhubung antara DPKAD dengan BPN,” imbuhnya.

Jadi, lanjut Ia, misalnya DPKAD akan menentukan nilai pajak untuk pembuatan baru, nanti tinggal buka aplikasi dan akan keluar informasi dari BPN terkait lokasi dan zonasinya.

“Dengan cara seperti itu, maka makin mudah menentukan nilai pajak. Karena, bisa segera diketahui lokasinya lalu diputuskan berapa nilai PBB-nya,” pungkasnya. (Andi/rud)