Polsek Sukoharjo Pringsewu Tangkap Pelaku Inses

202

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (Inses), Rabu (01/07/2020).

Pelaku GO alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu, WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres, Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya ke Mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.

Menurut Kapolsek, kepada polisi korban menceritakan kronologis kejadian yaitu, pada Minggu 21 Juni 2020 korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan, dan saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia.

BACA JUGA:  Polsek Sumberejo Tangkap Pelaku Curat

Kemudian, lanjut dia, setelah sampai di rumah, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.

“Korban melawan, saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman. Namun, korban tidak berdaya pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya, ” ungkap Iptu Musakir.

Kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan terjadi.

BACA JUGA:  Kabupaten Pringsewu Raih Peringkat Tiga Terbaik PPD

Masih dikatakan Iptu Musakir, dihadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena hilaf.

Ditambahkannya, GO sudah mempunyai istri dan seorang anak namun, sejak 6 bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya untuk bekerja di Kepulauan Riau.

“Saat ini pelaku, sudah diamankan di Polsek Sukoharjo, dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Pelaku kami jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,’ pungkasnya. (mega)