Satu Oknum PNS-Dua Wanita, Empat Pengguna Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara

472

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Team Cobra Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat penyalahguna narkotika, satu di antaranya oknum PNS dan dua wanita.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keempat tersangka itu ditangkap di Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, pada hari Kamis (2/7/2020) sore.

“Para tersangka kita amankan di daerah Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki sekira jam pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (3/7/2020).

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Punggur

Keempat tersangka tersebut yakni MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara, SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan.

Lalu dua tersangka wanita berinsial MG (23) warga Desa Ulak Rengas dan dan IS (30) warga Desa Suka Marga.

“Satu dari empat tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini,” jelas Iptu Aris.

Keempatnya ditangkap berkat informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan.

“Pada saat mendapati keempat orang tersebut lalu dilakukan pengeledahan,” ungkap Iptu Aris.

BACA JUGA:  Warga Cikubang Gotong Royong Perbaiki Saluran Pembuangan Air di Jalin Gedongtataan-Kedondong

Alhasil didapati barang bukti dari para tersangka berupa 10 butir pil ekstasy warna pink berlogo LV dengan berat bruto lebih kurang 3,78 gram, 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam.

“Keempatnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas Iptu Aris. (*/tra)