HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap tiga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Mahbub Junaidi SE mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap, Sabtu (04/07/2020).
“Para pelaku tersebut berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karyajitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tuba,” ujar Iptu Junaidi.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya atas laporan dari MI (54) warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan karena telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial AG (17), yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Mulanya, Kamis (09/04/2020) pelaku berinisial WT mengajak korban untuk datang ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karyajitu. Korban awalnya sama sekali tidak merasa curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat dan ternyata saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali,” jelas Iptu Junaidi.
Usia aksi pertamanya berhasil, ternyata pelaku WT ini seminggu kemudian tepatnya, Kamis (16/04/2020) kembali mengajak korban ke rumah yang sama di Kampung Yudha Karyajitu. Saat korban masuk ke rumah tersebut, ternyata disana sudah ada pelaku BS dan NM yang sudah menunggu.
“Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar. Kemudian, pelaku WT merayu korban sehingga kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk diruang tamu, saat sedang duduk diruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi nasfu bejat para pelaku dikarenakan korban merasa takut,” jelas Iptu Junaidi.
Ditambahkan Ia, barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.
‘Saat ini para pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan, dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No: 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (nando)