Walet Polres Lamteng Tangkap Pelaku Jambret

91

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Team Walet Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap satu dari dua pelaku penjambretan, Jumat (03/07/2020).

Bermula dari informasi masyarakat, telah terjadi tindak pidanan penjambretan didekat SMP Kristen Bandsrjaya.

Kasat Sabhara AKP Zulkifli Rusli mengatakan, saat itu anggota Walet Sabhara Polres Lamteng sedang melaksanakan patroli, mendapatkan informasi bahwa ada korban pencurian dengan kekerasan di depan SMA Kristen Bandarjaya Barat.

Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi team patroli Walet Polres Lamteng menyebar untuk mencari keberadaan para pelaku.

“Team Walet mendapat informasi, ada seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan bersembunyi di jalan Raden Intan Gang Rumah makan Indarung,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Penengahan Lampung Selatan Bekuk Empat Komplotan Jambret Spesialis di Jalinsum

Kemudian, lanjut Ia, Team Walet langsung bergerak dan berhasil mengamankan HLI warga Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti HP unit hp merk oppo A1K milik Korban.

‘Selanjutnya, pelaku HLI dengan barang bukti HP 1 unit hp merk oppo A1 diserahkan Ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa ketika korban mengendarai sepeda dayung, sendirian dari rumah menuju ke Kampung Adijaya.

BACA JUGA:  Untuk Menghalau PMK Agar Tidak Menyerang Sapi, Polres Lamteng Terjunkan Kanit Binmas

Kemudian, lanjutnya, setelah sampai di depan SMA Kristen tiba-tiba datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, merk Honda warna merah, nopol tidak diketahui, langsung merampas paksa HP milik korban merk OPPO type A1K. Warna merah dengan nomor kartu 089602678444.

“Didalam Casing HP ada uang sebesar Rp52.000 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000,” imbuhnya.

Ditambahkannya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HLI, dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau sepertiga dari hukuman pokok. (Gunawan)