Material Huntara Dipersoalkan BPD, Kades Kunjir Bantah Dijual

54

HEADLINE LAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Badan Permusyawaratan Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mempersoalkan dugaan dijualnya material Hunian Sementara (Huntara)

oleh pemerintahan desa setempat.

Pasalnya, setelah proses hibah Huntara dari Pemkab Lamsel ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Kunjir maka Huntara tersebut menjadi aset desa.

“Revan (9) bocah yatim-piatu korban tsunami, melalui pamannya pernah menyampaikan keinginan memanfaatkan material Huntara dengan dana senilai Rp500 ribu. Namun, ditolak oleh pihak desa karena tidak bisa menyanggupi harga yang ditawarkan yakni sebesar Rp1,5 juta untuk setiap unit Huntara,” kata anggota BPD Kunjir, Roni RM, Senin (06/07/2020).

Selain itu, terus Roni, biaya bongkar Huntara oleh pihak desa dibebankan ke Dana Desa (DD) sebesar Rp500 ribu termasuk untuk biaya bongkar jaringan listrik untuk setiap unit huntaranya.

“Kurang lebih ada 138 unit Huntara di Desa Kunjir yang dibongkar dengan membebankan biaya menggunakan DD. Jika dikalkulasikan maka DD yang bakal tersedot 138×500.000 = Rp69juta. Ada apa ini, biaya pembongkaran dibebankan ke DD, namun bisnis penjualan material huntara dilakukan sepihak,” imbuh Roni.

BACA JUGA:  Pemkon Merbau Tanggamus Luncurkan Desa Smart Village

Diungkapkan Roni, indikasi bisnis jual beli material Huntara terungkap saat dilakukan gotong-royong pembongkaran Huntara beberapa waktu lalu bersama Pokmas yang dikomandoi koordinator, Iyung dan langsung diawasi oleh Kades.

“Saat itu, ada tim gerak cepat membongkar dengan peralatan lengkap. Setelah sejumlah unit selesai dibongkar kesepakatannya adalah meletakan material Huntara itu di gudang, eks balai desa lama. Tapi, setelah kami amati tim cepat tersebut tidak pernah menaruh hasil bongkarannya itu di gudang. Setelah kami lacak, ternyata nyasar di rumah warga di Desa Semanak Kecamatan Bakauheni, dan Desa Pisang Kecamatan Penengahan,” beber Roni.

Sementara, Kepala Desa Kunjir, Rio Imanda saat dikonfirmasi menolak untuk berkomentar. Warga asli Desa Kunjir ini hanya mewanti-wanti agar masalah ini jangan dibesar dibesar-besarkan.

“Tidak ada itu jual-beli material Huntara. Tapi kalau untuk biaya pembongkaran dibebankan ke DD, kami (Pemdes Kunjir) sudah berkonsultasi ke Dinas PMD dan Inspektorat, dan memang diperbolehkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pandemi Covid-19, Pengibar Bendera HUT RI Ke-75 Hanya Tiga Orang

Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamsel, M.Darmawan saat dihubungi membenarkan status aset Huntara telah dihibahkan ke pemerintah desa setempat yang mengusulkan.

Menurut Darmawan, hibah aset tanpa disertai naskah hibah, karena bukan berasal dari belanja modal.

“Statusnya menjadi aset milik desa. Proses hibah dari pemkab, sifatnya hanya menyetujui usulan dari desa yang memohon untuk dihibahkan,” jelas Darmawan.

Kendati demikian, Darmawan menolak mengomentari atas dugaan praktek jual beli material huntara yang kondisi kualitasnya masih diatas 80 persen itu.

“Kalau soal itu bukan ranah saya. Huntara itu, sudah diserahkan ke desa, baik pengelolaan dan pemanfaatannya sepenuhnya kewenangan desa. Kalau untuk regulasinya saya fikir itu ada di Dinas PMD,” tukas Darmawan.

Koordinator pelaksana pembongkaran huntara, Iyung sampai berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. Berkali-kali ditelpon melalui sambungan ponselnya, walau dengan nada aktif namun belum direspon. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirim belum ditanggapi. (ricky)