Lima Kabupaten Bebas Limbah Covid-19, Ini Penjelasan Kabid DLH Provinsi Lampung

18

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 1.313,23 kilogram atau 1,3 ton limbah dari kegiatan pelayanan kesehatan, penanganan Virus Corona atau Covid-19 yang tersebar di 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung M. Budi Setiawan mengatakan, sebanyak 1,3 ton tersebut merupakan limbah yang tercatat di 15 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung

“Adapun rinciannya, pada Maret 2020 mencapai 54 Kg, April 760,63 Kg, dan Mei 498,6 Kg hingga mencapai 1,3 ton, namun ini hanya yang tersebar 7 kabupaten kota saja,” jelas Budi

Sementara tiga kabupaten kota, yakni Metro, Lampung Utara dan Lampung Tengah belum melaporkan data penanganan limbah Covid-19.

BACA JUGA:  Beredar Informasi Garuda Indonesia Bagikan Hadiah, Ternyata itu Kabar Hoax

Selanjutnya tiga kabupaten lainnya melaporkan nihil limbah Covid-19 yakni Mesuji, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Pesawaran.

“Rincian jumlah limbah medis ini, Lampung Barat 90,3 kg, Way Kanan 280 kg, Tulang Bawang 30 kg, Lampung Selatan 332,83 kg, Tanggamus 37,8 kg, Pringsewu 512,3 kg, dan Bandar Lampung 30 kg. Limbah ini sangat berbahaya untuk kesehatan, oleh karenanya ini harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan,” kata Budi Setiawan, Rabu (7/7/2020).

Budi menjelaskan, Pelimbahan d RS yang di awasi adalah sampah-sampah yang merupakan limbah baru dan limbah beracun, termasuk juga limbah Covid-19. Selain limbah Covid-19 juga ada infus, suntik masuk di situ

BACA JUGA:  Gubernur : Perikanan Merupakan Salah Satu Ujung Tombak Lampung

“Biasanya itu sudah di kerjasamakan dengan pihak pengelola. Yakni swasta yang bertugas mengumpulkan dan mengangkut,” ujarnya

Lanjutnya, limbah tersebut sudah dilaksanakan sesuai jadwal waktu pengangkutannya oleh pihak ketiga

“Aritnya beberapa waktu tertentu apakah dalam satu bulan dua kali pelaksanaan pengakutan dilakukan di rumah sakit yang sudah ada kontrak dengan pihak ketiga dalam hal ini pengelolaannya di Jakarta, jadi untuk pengelolaan limbah medis ataupun limbah Covid-19 tidak ada di Lampung,” ungkapnya. (Sandi)