Polisi Tangkap Pelaku Curas dan Pencabulan Buruh PT GPM

78

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihmatam Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap seorang pelaku Curas yang dibarengi dengan perlakuan Cabul terhadap buruh wanita diareal perkebunan tebu PT GPM, Senin (6/7/2020).

RN alias Trimo (35) warga Kampung Terusanmakmur SP 2 Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penci dengan kekerasan yang dibarengi perbuatan Cabul.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihmatam, Iptu Jepri Saipulah, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kapolsek Seputihmatam Iptu Jepri Saifullah, dugaan tindak pidana tersebut bermula saat korban SO (26), seorang wanita buruh harian yang bekerja diareal PT HPM, Senin (6/7/2020), sedang bekerja mengamati hama yang ada ditanaman tebu.

BACA JUGA:  Tersengat Aliran Listrik pada Rangka Baja, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

“Setelah usai memeriksa hama ditanaman tebu, korban bermaksud hendak melanjutkan pekerjaan ke areal lainya,” jelas Kapolsek.

Namun lanjut Kapolsek, disaat korban SO, hendak mengendarai motornya. Korban dikagetkan karena tiba-tiba ada seorang lelaki yang membekap mulutnya sambil menempelkan golok dileher mengancam akan membunuhnya.

“Pelaku membekap mulut korban sambil menempelkan golok dileher sambil mengancam akan membunuh buruh tersebut. Kemudian pelaku menuntun korban kearah perkebunan tebu, lalu merebahkanya. Saat itu pelaku menciumi korban,” terang Iptu Jepri.

Namun korban tidak tinggal diam, SO buruh wanita tersebut melakukan perlawanan untuk mempertahkan kehormatanya sambil berkata. “Saya jangan diperkosa atau dibunuh ambil saja motor atau hp saya”.

BACA JUGA:  Artis Ibukota Terjerat Kasus Prostitusi Online di Lampung

Kata Kapolsek, setelah mendapatakan perlawanan pelaku tidak meneruskan keinginannya mencabuli korban. Pelaku hanya mengambil hp milik korban, lalu pergi begitu saja. Namun, korban SO yang tidak terima atas perlakuan tersangka RN, melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Seputihmatam.

“Berbekal laporan dari korban petugas bergerak mencari pelaku yang diduga masih berada diareal kebun tebu PT GPM. Dan kerja petugas membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang-bukti, pada hari itu juga,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamakan di Polsek Seputihmatam, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku RN dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. (Gunawan)