Rumor Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Diberhentikan, Yanuar: Belum Ada Surat Resmi

60

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Beredar kabar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, dilepas jabatannya oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Rumor ini ditanggapi Yanuar. Namun dirinya belum memastikan apakah hal tersebut benar atau tidak.

“Saya belum tau, sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian sebagai ketua Komisi V dari Partai PDIP,” kata dia saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/07/2020).

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 30 April 2020: Dua Pasien Positif Sembuh, PDP Bertambah Empat Orang

“Nanti saya pasti saya informasikan jika sudah benar-benar ada surat resmi, saya juga masih di Palembang, Sumatera Selatan,” sambungnya

Sebelumnya, Yanuar mengatakan, bahwa dirinya selama ini tidak ada masalah terkait pekerjaannya baik itu di Komisi V ataupun di fraksi

Menurutnya, semua perintah dari atasan selalu dilaksanakan. Karena sebagai kader dari partai dirinya harus bekerja secara profesional

BACA JUGA:  Wagub Chusnunia Sampaikan 4 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

“Jadi apapun keputusan ketua, saya terima, termasuk saya diberhentikan sebagai ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya (Sandi)