HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Selama dua hari beroperasi, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk 18 pelaku penyalahguna narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.
Dari 18 perlaku tersebut, 14 pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu, dan 4 orang dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis ganja.
Adapun 18 pelaku yang berhasil tangkap yaitu, AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25), DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).
Mirisnya 2 dari 18 pelaku yang berhasil ditangkap, berasal dari satu keluarga yang bersetatus anak dan bapak yaitu, SBA dan AK. serta adanya seorang wanita yaitu ST als Tini.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan, bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Dikatakan Iptu Dedi Wahyudi, penangkapan 18 pelaku dilakukan pada 3-4 Juli 2020 di 15 lokasi berbeda, Kamis (09/07/2020).
“Penangkapan 18 pelaku tersebut, merupakan tindak lanjut laporan warga, dan pengembangan dari para pelaku yang ditangkap,” imbuhnya.
Dijelaskan Iptu Dedi Wahyudi, alamat para pelaku 9 orang warga Kecamatan Pringsewu, 4 pelaku warga Kecamatan Gadingrejo, 2 pelaku berasal dari Kecamatan Ambarawa dan satu pelaku dari Kecamatan Pardasuka serta satu orang lagi berasal dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ditambahkan dia, dari hasil penangkapan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai.
“Setelah kami lakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin, sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol atau ganja,” tukasnya.
Namun, lanjut Ia, dari hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya hanya sebatas sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja. Dan, saat ini semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu, untuk pengembangan kasus
barang haram tersebut didapat oleh masing-masing pelaku.
“Untuk proses hukum selanjutnya, para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mega/rls)