HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Memasuki Tahun Ajaran Baru di masa Era New Normal, Sekolah pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Way Kanan akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Hal itu dipastikan berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Way Kanan nomor: 420/605/IV.01-WK/2020, tentang pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi covid-19. Surat Edaran tersebut di tetapkan Di Blambangan Umpu dan di tanda tangani langsung Oleh Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya.
Berdasarkan Poin Poin dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan yang di terima oleh Headlinelampung, Jum’at (10/07/2020) menyebutkan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran pada PAUD, SD, dan SMP akan tetap melaksanakan belajar dari rumah dengan teknik dalam jaringan (Daring) atau luar jaringan (Luring) sebelum dinyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sementara itu dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa pembelajaran dengan tatap muka akan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi kesiapan dari semua daftar periksa sesuai Standar Operasional Prosedur/persyaratan protokol kesehatan.
Adapun jadwal yang di tetapkan yaitu, untuk Tingkat SMP dapat melakukan pembelajaran tatap muka mulai 10 Agustus 2020.
Kemudian, tingkat SD dapat melakukan pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang SMP melaksanakan pembelajaran tatap muka, atau mulai 7 September 2020. Sedangkan untuk PAUD dapat melakukan pembelajaran tatap muka secepatnya Dua Bulan setelah SD atau paling cepat mulai tanggal 2 November 2020. (*/Migo)