DPO Curas Ditangkap Tekab Polres Tulang Bawang

65

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), bersama Polsek Menggala menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, DPO pelaku curas ditangkap di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala, Jumat (10/07/2020).

“Pelaku JI (30) warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tuba,” ujar AKP Sandy, Sabtu (11/07/2020).

Dijelaskannya, pelaku bersama dengan rekannya Saptori als Sap yang sudah ditangkap, Jumat (27/01/2017) lalu melakukan tindak pidana curas terhadap korban Marijan (63) warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:  LPA Lamteng Sosialisasi Anti Perundungan di SMKN Unggulan Terpadu Kecamatan Anak Tuha

“Aksi curas terjadi di Jalan Poros, Km 19, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Rabu (05/10/2016) lalu,” imbuhnya.

Saat itu, lanjut Ia, korban bersama rekannya pergi memancing di areal PT SIL, dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru hitam. Kemudian, korban saat sedang memancing didatangi oleh para pelaku yang tidak dikenalinya.

“Para pelaku ini, mengaku sebagai petugas keamanan PT SIL. Dan, memeriksa barang bawaan korban, kemudian mengajak ke kantor perusahaan setempat. Namun, saat akan berangkat para pelaku langsung merampas sepeda motor korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Asik Nikmat Sabu-sabu, Tiga Warga Baradatu Way Kanan Diamankan Polisi

Akibat kejadian itu, kata AKP Sandy, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo warna biru hitam dan dompet yang berisikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan kerugian ditaksir Rp7 juta.

‘Saat ini pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (nando/*)