Gunakan Sabu dan Bawa Sajam, Dua Pria Asal Lamsel Dibekuk Polisi

74

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Dua warga asal Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yaitu, Abdir rohman (28) warga Desa Sumberagung Kecamatan Sragi, dan Maidi Rozi (34) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan harus mendekam ditahanan Mapolsek Sragi.

Pasalnya, kedua pria tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau di Desa Sumberagung Kecamatan Sragi Kabupaten Lamsel.

‘Petugas mendapat informasi, bahwa ada dua warga yang yang melakukan transaksi narkoba, Kamis (9/7/2020) malam. Selanjutnya, atas dasar laporan tersebut, petugas langsung bergegas melakukan patroli,” kata Kapolsek Sragi, Iptu Lukman, Sabtu (11/7/2020).

Dikatakan Kapolsek, setelah sampai dilokasi Tim Patroli Polsek Sragi di Jalan Raya Desa Sumberagung melihat
dua orang laki-laki dan setelah ditanya mengaku bernama Abdir Rohman dan Maidi Rozi yang sedang duduk di depan ruko.

BACA JUGA:  Warga Cikubang Gotong Royong Perbaiki Saluran Pembuangan Air di Jalin Gedongtataan-Kedondong

Kemudian, lanjut dia, melihat gelagat mencurigakan dari kedua pria tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Dibadan Maidi Rozi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 6cm, dengan gagang dan sarung kayu warna coklat didalam saku celana sebelah kanan. Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan didalam diseputaran ruko didampingi oleh aparat Desa Sumberagung. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan alat hisap sabu berupa bong dengan rincian dua di dalam ruko dan dua ditempat sampah yang berada di samping kanan ruko,” jelas Iptu Lukman.

Dikatakannya, usai ditemukan alat hisap sabu keduanya dibawa ke Mapolsek Sragi dan dilakukan tes urine dan hasilnya keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Lamteng Tega Penggal Leher Ayahnya

“Kedua pria itu, saat ini diamankan di Mapolsek Sragi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Iptu Lukman menambahkan, kedua tersangka dapat dijerat pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 4 buah botol plastik alat hisap (bong). 1 buah timbangan digital merk piket scale, 2 buah plastik klip diduga bekas Shabu, 1 buah sumbu kompor, 3 buah korek api, 1 buah kaca pirex, 1 bilah Sajam jenis pisau panjang kurang lebih 6cm dengan gagang dan bersarung kayu warna coklat, (Heri/*)