Polisi Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curat Counter Handphone

25

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) counter handphone (HP).

Kapolsek Banjaragung, Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi, Kamis (25/06/2020) di counter HP yang berada di rumah korban.

“Korban Curat adalah Ismadi Mamin Sidik (33) warga Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp13,5 Juta dan HP merk Xiaomi type readmi 8A pro,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (11/07/2020).

Dijelaskannya, korban dibangungkan oleh istrinya yang bertanya kenapa pintu belakang counter HP tidak di tutup. Kemudian, korban masuk dan mengecek ke dalam counter HP, ternyata uang tunai sebanyak Rp13,5 juta yang disimpan didalam dompet warna merah diatas meja telah hilang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Diduga Pelaku Pencurian Kucing Persia di Talang Padang

“Korban langsung mengecek pintu belakang counter HP, dan ternyata kuncinya telah rusak. Bahkan, saat mengecek isi counter HP miliknya, ternyata HP merk Xiaomi type readmi 8A pro juga telah hilang,” jelas Kompol Rahmin.

Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut, Sabtu (27/06/2020), korban baru melaporkan tindak pidana curat yang terjadi di counter HP miliknya ke Mapolsek Banjaragung.

Menurut Kompol Rahmin, berbekal laporan dari korban ini, jajaran Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tuba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku Curat counter HP IA (20), warga Kampung Tri Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tuba berhasil ditangkap di rumahnya, Jumat (10/07/2020),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Tersangka Curat

Kompol Rahmin menambahkan, dari rumah pelaku IA petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP merk Oppo A92 berikut kotaknya, HP merk Vivo Y91C berikut kotaknya, HP merk Xiaomi type readmi 8A pro milik korban, 6 buah LCD HP, sprei kasur merk Bonita warna red wood, teko listrik warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp392 Ribu.

“Pelaku saat ini, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung,
dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nando)