HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Alih-alih memberi contoh yang baik bagi warganya, seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Lampung Utara (Lampura) ini justru sebaliknya.
Hendra Putra (44), sang oknum Kepala Dusun 1, Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara ditangkap polisi bersama teman wanitanya, Karni (35) warga Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, karena diduga sebagai pengedar natkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) malam.
“Kedua tersangka kita amankan sekira pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka oknum kadus tersebut, Jalan Bakti Praja, Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara,” kata Iptu Aris , Minggu (12/7/2020).
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto sekira 1,21 gram.
Lalu, tiga lembar plastik klip, satu dompet warna merah, satu tas warna pink merk Sustar dan sehelai celana jeans warna biru merk Lea.
“Kini keduanya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Aries.
Kedua pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*/rasul)