Ombudsman Lampung Turun ke Lampura, Ada Apa?

31

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Ombudsman RI perwakilan Lampung, menyambamgi SMPN 1 Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) Jum’at (10/7/2020).

“Selamat malam. Ya benar. Namun karena masih dalam proses pemeriksaan, kami tidak bisa memberikan informasi apapun,” tulis Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Shintya Gugah, kepada Headlinelampung, melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2020) malam.

Saat disinggung mengenai permasalah apa, sehingga Ombudsman RI perwakilan Lampung turun ke salah satu SMPN di Lampura itu, Shintya enggan menjawab.

Sebelumnya diberitakan, permasalahan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memasuki babak baru.

DPRD Lampung Utara melalui Komisi IV bidang sosial, kesehatan dan pendidikan memanggil para pihak terkait, guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP/hearing) pada Senin (13/7/2020).

“Para pihak terkait itu mulai dari panitia penerimaan hingga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnold Alam, kepada Headlinelampung melalui telepon seluler, Jum’at (10/7/2020) sore.

Saat disinggung mengenai pihak sekolah mana saja yang akan dipanggil, Arnold mengatakan ada sekitar lima hinga enam SMP Negeri di Lampura.

BACA JUGA:  Bupati Lamteng : Selamat HUT Ke-77 Brimob Polri, Semoga Selalu Menjadi Kebanggaan Masyarakat dan Negara

“Di antaranya SMPN 3, SMPN 7 dan SMPN 10. Yang lainnya saya lupa,” jelas Arnold.

Disulap

Diberitakan sebelumnya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga ‘disulap’ atau ada permainan dokumen.

Pasalnya, banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses PPDB jalur Zonasi tersebut.

Hal itu dimulai dari dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan/atau keterangan domisili, yang dijadikan kelengkapan syarat pendaftaran oleh orang tua/wali calon peserta didik baru di sekolah yang dituju.

Permasalahan tersebut disinyalir merupakan permainan dari sejumlah oknum panitia PPDB kepada orang tua atau wali peserta didik baru, yang difasilitasi oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Peduli Pendidikan Bersih Daerah (APPBD) menyambangi Kantor Disdikbud, DPRD serta Polres Lampung Utara.

Ketua KAHMI Lampung Utara, Farouk Danial mengatakan, kedatangannya bersama HMI dan GMBI Lampura merupakan tindak lanjut aspirasi terkait indikasi dugaan pemalsuan dokumen, dalam proses PPDB seluruh SMP Negeri di Lampura.

BACA JUGA:  Usai Cuti Kampanye, Bupati Way Kanan Hadiri Pengajian Rutin di Pondok Pesantren

Farouk menduga adanya indikasi pemalsuan dokumen, mulai dari data Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan domisili yang dipalsukan, sehingga dinilai melawan hukum.

“Alhamdulillah, laporan kita sudah diterima Unit Tipiter Polres Lampung Utara,” ujar Farouk kepada Headlinelampung, usai memberikan dokumen pengaduan di Polres Lampung Utara, Rabu (8/7/2020).

Selanjutnya, Farouk mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekan melaporkan seluruh SMPN di Lampura yang menggunakan jalur Zonasi secara daring (dalam jaringan/online) ke pihak berwajib.

“Akan kita kawal permasalahan ini. Apabila ditemukan tindakan melawan hukum, Kami berharap dapat diproses hukum dan hasil PPDB ini dianulir atau dibatalkan,” tegasnya.

Diketahui, Aliansi Peduli Pendidikan Bersih Daerah (APPBD) merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, yaitu Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yang sangat ingin dunia pendidikan di Lampura maju dan berkembang lebih baik lagi. (rasul/dra/putra)