PPK Dinas PUPR Tulang Bawang Proyek Tugu Simpang Penawar Rp 3,8 Miliar Diduga Langgar Permen

358

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) membatalkan PT Atifa Putroe Sejahtera sebagai pemenang proyek Tugu Simpang Penawar lanjutan sebesar Rp3,8 miliar.

Keputusan ini diduga sarat permainan. Bahkan, keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Ruly Renaldi selaku PPK yang juga menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tuba diduga Melanggar Permen PU No:14/2020.

Pasalnya, tender proyek Tugu Simpang Penawar lanjutan dalam tahap pelaksanaan lelang, Kelompok Kerja (Pokja) telah menetapkan PT Atifa Putroe Sejahtera sebagai pemenang lelang.

Anehnya, Ruly selaku PPK proyek tersebut melakukan sanggahan kepada Pokja, dengan alasan penggunaan peralatan utama yaitu mesin cutting laser dan banding tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Menurut data yang diterima Headlinelampung, Sabtu (11/7/2020), pembatalan dilakukan PPK terhadap PT Atifa Putroe Sejahtera selaku pemenang proyek Tugu Simpang Penawar lanjutan, dalam pelaksanaan rapat persiapan penunjukan penyedia barang/Jasa.

Sesuai isi berita acara rapat yang dihadiri PPK Ruly Renaldi, MT Calon penyedia PT Atifa Putroe Sejahtera, Direktur Misbahatul, Tim Teknis Maisal Mustapa, Risuli Utama, Akoni Jaya, Heniyanto, Adhiyuliana Zaiyani dan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Patrick Roni, isi keterangan alat yang digunakan tidak sesuai dengan permintaan PPK, karena yang diminta adalah tipe Trulaser dan Trueband 3100. Sedangkan yang akan digunakan tipe Stroong.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi dengan PT Mulya Perkasa Anugerah, alat yang disewakan ke penyedia berbeda.

Dari berita acara, diduga kuat PPK telah melakukan pembahasan rapat, terkait pengecekan dan pembuktian dan klarifikasi atas bukti peralatan, termasuk klarifikasi kepada pemberi sewa, tidak sesuai dengan Pasal 112 Permen PUPR No: 14/2020, karena PPK hanya melakukan sertifikasi kepada personil manajerial, personil inti, merubah jadwal pelaksanaan.

BACA JUGA:  PPK Se-Way Kanan Diaktifkan Kembali, 681 PPS segera Dilantik

Itu karena pekerjaan sebelumnya, akan melewati batas tahun anggaran, melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analisis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan apiu pengalaman/keahlian bidang kontruksi melalui sistem kerja praktik/magang.

Perwakilan PT Atifa Putroe Sejahtera, Reva, mengatakan, sesuai peraturan, seharusnya pembahasan kebenaran peralatan utama dan mobilisasi alat, dilakukan PPK terhadap penyedia ketika awal pelaksanaan kontrak, Pre Construction Meeting (PCM), untuk menegaskan adanya peralatan utama dan mobilisasi untuk peralatan.

“Bila penyedia ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis, maka bisa diputus kontrak dan penyedia dikenakan sanksi,” ujarnya.

Menurut Reva, pengguguran yang dilakukan Ruly selaku PPK paket pembangunan Tugu Simpang Penawar lanjutan terhadap PT Atifa Putroe Sejahtera, dari beberapa peralatan utama pekerjaan yaitu mesin cutting laser dan branding otomatis, terkesan memaksakan diri.

“Sebab kedua mesin yang dipermasalahkan PPK tipe dan merk dari kedua mesin tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan PPK,” kata Reva.

Dijelaskan, rapat persiapan pelaksana penetapan pemenang (PAM) yang dilakukan PPK dan penyedia pada 3 Juni 2020 lalu, di Dinas PUPR Kabupaten Tuba dilakukan dua tahap.

“Pada tahap pertama, rapat hanya dihadiri direktur perusahan. Dua jam kemudian barulah pihak tenaga teknis diizinkan masuk dan mengikuti rapat,” terang Reva.

“Direktur dan tenaga teknis, keluar dari ruangan rapat dan memberikan kabar bawa perusahan PT Atifa Putroe Sejahtera telah digugurkan oleh PPK, dengan alasan ketidak sesuai tipe dan merk dari dukungan alat yang perusahaan kami ajukan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkab Lampung Utara Luncurkan Aplikasi Peduli Lindungi

Direktur PT Kia Graha Adhyaksa, Bambang, saat dikonfirmasi terkait penggunaan mesin cutting laser dan banding, mengatakan jika kedua mesin tersebut ada di Jakarta.

“Namun mesin tersebut tidak mungkin diturunkan ke lokasi pekerjaan, karena grafik laser plat stenlis dan banding holo kita buat pabrikasinya di PT Sumber Jaya Laser Cutting,” ujarnya.

“Kita nanti branding di sana dan pabrikasi di tempat. Besinya dibawa ke tempat cutting. Setelah selesai dicetak langsung dibawa ke lokasi perusahaan PT Sumber Jaya Laser Cutting di Jakarta Utara,” tambah Bambang.

Artinya, lanjut dia, PT Kia Graha Adhyaksa hanya melakukan pengadaan plat setenlis hasil dari produksi yang dibuat oleh PT Sumber Jaya Laser Cutting.

Untuk diketahui, sesuai Permen PU No: 14/2020 tentang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, seharusnya apabila mesin cutting otomatis Trulaser 2D dan mesin banding otomatis Truband sebagai peralatan utama untuk pelaksanakan pekerjaan, maka peralatan mesin cutting otomatis Trulaser 2D dan mesin banding otomatis Truband harus bisa mendukung langsung pekerjaan utama, dan sesuai kebutuhan, untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item).

Tim Teknis Dinas PUTR Kabupaten Tuba, Risuli, saat ingin dikonfirmasi Headlinelampung terkait proyek tersebut, saat disambangi di kantornya tidak ada di tempat.

Bahkan, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Tuba yang juga PPK proyek
Tugu Simpang Penawar lanjutan, Ruly Renaldi, terkesan menghindari saat ingin dikonfirmasi terkait pembatalan pemenang proyek tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, Ruly belum memberikan tanggapan. (Nando)