Dua Pejabat Lamsel Diduga Ditahan, Ini Penjelasan KPK

oleh -109 Dilihat
oleh

HEADLINE LAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kantor Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (13/7/2020), terkait pengembangan kasus suap proyek infrastruktur tahun 2018.

Bahkan, kedatangan Tim penyidik KPK RI beredar kabar melalui pesan di WhatsApp, diduga ada dua pejabat dilingkungan Kabupaten Lamsel yang sudah ditahan oleh KPK.

Melalui pesan WhatsApp disebukan, dua pejabat Lamsel yang diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, berinisial HR dan SH.

Namun, terkait kabar tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka baru.

Dia mengatakan, sesuai kebijakan pimpinan baru, pengumuman tersangka akan disampaikan setelah penangkapan atau penahanan.

“Kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak, yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena, kebijakan Pimpinan KPK pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.

Namun, Ali Fikri tidak menampik jika lembaga antirasuah itu tengah mengembangkan kasus korupsi suap infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lamsel 2018 lalu.

“Kami informasikan, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel, yang sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya mantan bupati Lamsel,” ungkap Ali Fikri.

Tim penyidik KPK, lanjut dia, sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Lamsel, antara lain di kantor bupati dan kantor Dinas PUPR.

“Barang yang sudah diamankan, antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini, dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK,” pungkasnya.

Pantauan headlinelampung, tim penyidik KPK sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi kantor Bupati Lamsel, dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian.

Tim penyidik KPK yang menggunakan 3 mobil Inova warna hitam, melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas PUPR diantaranya, menggeledah ruang kepala bidang (Kabid), dan ruang Kepala Dinas PUPR.

Setelah melakukan penggeledahan di PUPR, sekitar pukul 15.15 WIB Tim penyidik KPK kembali lagi ke Kantor
Bupati Lamsel hingga pukul 17.22 WIB dengan membawa tiga koper warna biru yang berisi dokumen hasil penggeledahan.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lamsel, Thamrin kepada wartawan menepis kabar adanya pemeriksaan.

Dia mengaku penyidik KPK hanya izin untuk melakukan pemeriksaan dan pinjam ruangan asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang).

“Setahu saya tidak ada yang diperiksa oleh penyidik KPK. Tim KPK hanya izin mau melakukan pemeriksaan, mereka hanya pinjam ruangan Asisten Ekobang Setkab Lamsel,” ujar Thamrin usai penyidik KPK meninggalkan Kantor Bupati setempat. (ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.