Kisruh PPDB Zonasi SMPN di Lampung Utara, Jarak Rumah ke Sekolah Sembilan Siswa Sama

176

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Kisruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri (SMPN) di Lampung Utara (Lampura) mulai terkuak.

Hal itu terungkap saat DPRD Lampung Utara, melalui Komisi IV bidang Sosial, Pendidikan dan Kesehatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP/hearing) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, para kepala SMPN dan panitia PPDB, di Gedung DPRD Lampura, Senin (13/7/2020).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Arnold Alam.

Sebelumnya, Arnold melontarkan sejumlah pertayaan kepada pihak terkait, mulai dari Disdikbud Lampura, kepala sekolah dan operator masing-masing sekolah.

Pertanyaannya mulai dari adanya kesamaan ‘jarak rumah ke sekolah’ antara siswa satu dengan lainnya, yang diterima di sekolah tersebut.

Selain itu, ada juga mengenai siswa yang diterima di beberapa SMPN di Lampung Utara, namun asal sekolah dasar (SD) dari luar kecamatan, luar kabupaten, bahkan luar Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Maklumat Kapolri soal Covid-19, Kapolres Lampung Utara Tak Izinkan Warga Kumpulkan Massa

Dari data yang didapat, permasalahan tersebut terjadi di sejumlah SMPN di Lampura.

Seperti di SMPN 7 Kotabumi, SMPN 3 Kotabumi, SMPN 10 Kotabumi, SMPN 1 Kotabumi, SMPN 11 Kotabumi, SMPN 9 Kotabumi dan SMPN 8 Mulang Maya.

Lalu, SMPN 1 Sungkai Selatan, SMPN 6 Kotabumi, SMPN 2 Kotabumi, SMPN 4 Kotabumi, SMPN 1 Abung Semuli dan SMPN 1 Bukit Kemuning.

Ketua Operator SMPN 7 Kotabumi, mengaku terkejut saat mengetahui jarak rumah ke sekolah beberapa siswa sama.

Tercatat ada sembilan siswa yang jarak rumah ke sekolah sama persis, yaitu sepanjang 422 meter.

“Kami pun kaget, kok tiba-tiba bisa sama begini. Selisih sedikit pun tidak. Tapi mereka yang mendaftarkannya,” ujar dia.

BACA JUGA:  DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Utara, Mikael Saragih mengkalim jika hasil PPDB zonasi di SMP Negeri, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Belum diketahui apakah ada hearing susulan, yang akan digelar kembali oleh Komisi IV DPRD Lampura.

Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV DPRD Lampura Arnold Alam beserta anggota yakni Dewi Murni, Agung Utomo, Marlena.

Lalu, Plt Kadisdikbud Lampura Mikael Saragih, Sekretaris Disdikbud Lampura Saiful Nawas, Kabid Dikdas Suma Wibawa, Kasi SMP Merlyn Sofia.

Kemudian, Kepala SMPN 3, SMPN 7, SMPN 10 dan Operator SMPN tersebut, yang diketahui menggelar PPDB jalur Zonasi. (rasul/tra/dra)