HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG – Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Ruly Renaldi menggugurkan PT Atifa Putroe Sejahtera sebagai pemenang lelang proyek Tugu Simpang Penawar sebesar Rp 3,8 miliar menjadi polemik.
Pasalnya, PT Kia Graha Adhyaksa yang ditetapkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Tuba sebagai pemenang lelang proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar APBD tahun 2020 dengan nilai Rp3,8 Miliar, diduga melakukan pemalsuan dokumen soal surat dukungan salah satu peralatan utama yaitu, scafolding.
Sesuai data yang diterima Headlinelampung, Minggu (12/7/2020), dalam dokumen surat perjanjian sewa peralatan antara PT Sang Bima Ratu dan PT Kia Graha Adhyaksa dengan Nomor Surat No.156/PT.SBR/DAH/VI/2020 disebutkan, bahwa jenis peralatan genset power supply 1 unit merk Cats tipe HE8700SE, spesifikasi min 2 pk, crane 1 unit merk kato tipe SR-300L spesifikasi 20-35 ton dan scafolding 400 unit spesifikasi 225 kg/Bay.
Namun, salah satu staf PT Sang Bima Ratu, selaku perusahaan pemberi sewa peralatan pendukung menyatakan, bahwa perusahaannya tidak memiliki peralatan scafolding.
“Ini pakai lampiran mereka sendiri, karena itu teman si bos. Sudah
kita omongkan kepada mereka, tidak bertanggung jawab apabila ada masalah,” ujar salah satu staf PT Sang Bima Ratu, yang minta namanya tidak ditulis.
Kemudian, saat ditanyakan apakah dokumen surat dukungan itu dipalsukan oleh PT Kia Graha Adhyaksa, Staf PT Sang Bima Ratu menegaskan, bahwa pihak mereka tidak bertanggung jawab.
Penegasan itu dikuatkan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani staf PT Sang Bima Ratu tersebut.
Dalam surat pernyataanya disebutkan, dengan ini menyatakan, bahwa benar
PT Sang Bima Ratu tidak mendukung untuk dukungan peralatan scafolding. Sebab, barang itu (Scafolding) memang tidak ada di perusahaannya.
Dapat Digugurkan
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sandi, menyatakan dengan adanya informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen teknis dukungan peralatan utama yang dilakukan pihak peserta penyedia lelang jasa konstruksi, harus disikapi serius oleh PPK, karena lelang pekerjaan tersebut akan memasuki tahap penandatangan kontrak.
“Jadi masih ada waktu, bagi PPK untuk mengecek kebenaran informasi itu untuk menghindari adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lelang,” ujarnya.
Sandi menambahkan, apabila dari hasil pengecekan yang dilakukan PPK benar terjadi pemalsuan berkas dokumen spesifikasi dukungan peralatan, maka pihak penyedia dapat digugurkan dan diberikan sanksi blacklist serta dapat dilanjutkan keranah hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk diketahui, sesuai Permen PU No: 14/2020 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi, seharusnya apabila mesin cutting otomatis Trulaser 2D dan mesin bending otomatis truband sebagai peralatan utama untuk pelaksanakan pekerjaan, maka peralatan mesin cutting otomatis trulaser 2D dan mesin bending otomatis Tmtruband harus bisa mendukung langsung pekerjaan utama, dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item).
Sementara itu, Tim Teknis Dinas PUTR Kabupaten Tuba, Risuli saat ingin dikonfirmasi Headlinelampung, terkait proyek tersebut, saat disambangi di kantornya tidak ada ditempat.
Bahkan, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Tuba yang juga PPK proyek
Tugu Simpang Penawar lanjutan, Ruly Renaldi terkesan menghindari wartawan Headlinelampung, saat ingin dikonfirmasi terkait pembatalan pemenang proyek tersebut. Sehingga, sampai berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan tanggapan. (Nando)