Cabuli ABG, Oknum Petugas P2TP2A Lamtim Ditahan Polda Lampung

155

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) telah diamankan Polda Lampung.

Hal itu berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan tersangka DA (50) salah satu pegaw P2TP2A di Dusun Bumi Jaya, Kelurahan Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,

Akibatnya, dengan perbuatan bejatnya, pelaku DA harus ditahan oleh pihak Polda dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas korban NF (14)

BACA JUGA:  Gubernur Arinal: Ekonomi Lampung Terus Bergerak

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes, Pol, Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, tersangka DA ditahan di Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.

“Dengan kesadaran dirinya sendiri, tersangka DA menyerahkan diri ke Mapolda Lampung setelah dilakukan pemanggilan dan himbauan,” ungkap Pandra Arsyad, Selasa (14/07/2020)

“Kami masih terus melakukan pengembangan, apakah ada pelaku dan korban lainnya dalam kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan kasus ini ada pelaku lainnya, makanya kami lakukan pengembangan lanjutan,” lanjut Pandra.

BACA JUGA:  112 Peserta Ikuti Seleksi Calon Kafilah MTQ Provinsi Lampung untuk MTQ Korpri VII Nasional

Atas perbuatannya ini, tersangka DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan hukuman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancamannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan penambahan sepetiga hukuman, jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi korban.

“Ada juga ancaman hukuman lainnya, tersangka DA juga harus dihukum pembayaran denda sebesar Rp5 miliar, hingga terancam hukuman mati,” jelasnya. (Sandi)