HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Lampung Utara (Lampura) menimbulkan masalah.
Permasalahan tersebut berimbas pada pemanggilan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampura, Ir. Mikael Saragih oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung, di Bandar Lampung, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan Saragih, pemanggilan oleh Ombudsman ini hanya sebatas klarifikasi dari segala permasalahan PPDB jalur Zonasi di tingkat SMP Negeri di Lampura.
“Sebenarnya ditunggu (Ombudsman RI perwakilan Lampung) jam 13.00 WIB. Tapi tadi (Disdikbud) sampai di sana jam 14.00 WIB dan selesai jam 16.00 WIB,” kata Saragih, melalui sambungan telepon kepada Headlinelampung, Selasa (14/7/2020) malam.
Kehadiran Plt Kadisdikbud Lampura, Saragih di Ombudsman RI perwakilan Lampung ditemani Kabid Dikdas, Suma Wibawa.
Dijelaskannya, Ombudsman Lampung saat ini sedang mendalami masalah proses PPDB SMPN di Lampura.
“Mereka (Onbudsman) sudah turun ke SMPN 3 dan SMPN 1 Kotabumi,” ungkap Saragih.
Saat disinggung adakan anjuran yang diberikan Ombudsman Lampung, mengenai proses PPDB jalur Zonasi tingkat SMPN di Lampura, Saragih mengatakan belum ada.
“Belum ada anjuran dari Ombudsman mengenai permasalahan ini, karena masalah ini masih ditindaklanjuti,” ujarnya. (Rasul)