Kisruh Proyek Lanjutan Tugu Simpang Penawar, Terbukti Melanggar Ini yang Dilakukan Inspektorat Tuba

182

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran tender proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar sebesar Rp3,8 miliar ke ranah hukum jika benar-benar bermasalah.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tuba, Ketut Agustoni menyatakan, pihak akan memanggil sejumlah pihak dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk diminta klarifikasi terkait proyek lanjutan pembangunan Tugu Simpang Penawar yang ramai diberitakan media.

“Kami secepatnya, akan memanggil pihak-pihak terkait dan penjabat Dinas PUPR untuk klarifikasi terkait proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar tersebut,” kata Ketut, Senin (13/7/2020).

Menurut Ia, tujuan dipanggilnya pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar yang diduga bermasalah tersebut, agar lebih jelas apakah benar dalam penetapan pemenangnya ada pelanggaran secara hukum.

“Secara teknis, saya belum memahami tender proyek yang diduga bermasalah itu. Makanya, saya akan meminta Irba I Inspektorat mengecek dan memanggil Dinas PUPR untuk memberikan klarifikasi. Jika benar ada masalah terkait dugaan pemalsuan data, maka akan dibawa ke aparat pengak hukum, karena kami ada kerja samanya,” jelas Ketut.

Seperti dirilis headlinelampung sebelumnya, keputusan Dinas PUPR Kabupaten Tuba menggugurkan PT Atifa Putroe Sejahtera sebagai pemenang lelang proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar sebesar Rp 3,8 miliar menjadi polemik.

Pasalnya, PT Kia Graha Adhyaksa yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai pemenang lelang proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar APBD tahun 2020 dengan nilai Rp3,8 Miliar, diduga adanya pemalsuan dokumen soal surat dukungan salah satu peralatan utama yaitu, scafolding.

Sesuai data yang diterima headlinelampung, Minggu (12/7/2020), dalam dokumen surat perjanjian sewa peralatan antara PT Sang Bima Ratu dan PT Kia Graha Adhyaksa dengan Nomor Surat No.156/PT.SBR/DAH/VI/2020 disebutkan, bahwa jenis peralatan Genset power supply 1 unit merk cats tipe HE8700SE spesifikasi min 2 pk, crane 1 unit merk kato tipe SR-300L spesifikasi 20-35 Ton dan scafolding 400 unit spesifikasi 225 kg/Bay.

BACA JUGA:  Kejari Beri Pemahaman UU ITE ke Pelajar

Namun, salah satu staf PT Sang Bima Ratu, selaku perusahaan pemberi sewa peralatan pendukung menyatakan, bahwa perusahaannya tidak memiliki peralatan scafolding.

“Ini pakek lampiran mereka sendiri, karena itu temen si bos. Sudah
kita omongkan kepada mereka, tidak bertanggung jawab apabila ada masalah,” ujar salah satu staf PT Sang Bima Ratu yang minta namanya tidak di tulis.

Kemudian, saat ditanyakan apakah dokumen surat dukungan itu, dipalsukan oleh PT Kia Graha Adhyaksa? Staf PT Sang Bima Ratu menegaskan, bahwa pihak mereka tidak bertanggung jawab.

Penegasan itu, dikuatkan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh staf PT Sang Bima Ratu tersebut.

Dalam surat pernyataanya disebutkan, dengan ini menyatakan, bahwa benar
PT Sang Bima Ratu tidak mendukung untuk dukungan peralatan scafolding. Dikarenakan, barang itu (Scafolding,red) memang tidak ada di perusahaan kami.

Dapat Digugurkan

Menyikapi hal tersebut, Sandi selaku Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyatakan, dengan adanya informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen teknis dukungan peralatan utama, yang dilakukan pihak peserta penyedia lelang jasa konstruksi, harus disikapi serius oleh PPK, karena lelang pekerjaan tersebut akan memasuki tahap penandatangan kontrak.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 April, Target Wilayah Lambar Rp8 miliar

“Jadi masih ada waktu, bagi PPK untuk mengecek kebenaran informasi itu untuk menghindari adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lelang,” ujarnya.

Sandi menambahkan, apabila dari hasil pengecekan yang dilakukan PPK benar terjadi pemalsuan berkas dokumen spesifikasi dukungan peralatan, maka pihak penyedia dapat digugurkan dan diberikan sanksi blacklis serta dapat dilanjutkan keranah hukum sesuai dengan peraturan yang ada.

Seperti dirilis sebelumnya, Ruly Renaldi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek lanjutan Tugu Simpang Penawar, melakukan sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) sebelum menetapkan PT Atifa Putroe Sejahtera sebagai pemenang lelang.

Alasan Ruly selaku PPK proyek melakukan sanggahan, dengan alasan bahwa penggunaan peralatan utama yaitu, mesin cutting laser dan Banding tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Untuk diketahui, sesuai Permen PU No: 14/2020 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi, seharusnya apabila mesin cutting otomatis Trulaser 2D dan mesin bending otomatis truband sebagai peralatan utama untuk pelaksanakan pekerjaan, maka peralatan mesin cutting otomatis trulaser 2D dan mesin bending otomatis Tmtruband harus bisa mendukung langsung pekerjaan utama, dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item).

Sementara itu, Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Tuba, Risuli saat ingin dikonfirmasi headlinelampung, terkait proyek tersebut, saat disambangi di kantornya tidak ada ditempat.

Bahkan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tuba yang juga PPK proyek
Tugu Simpang Penawar lanjutan, Ruly Renaldi terkesan menghindar saat ingin dikonfirmasi oleh wartawan Headlinelampung, terkait pembatalan pemenang proyek tersebut. Sehingga, sampai berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan tanggapan. (Nando)