Rembuk Pekon, Dua Warga Tanggamus Sepakat Damai

26

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Akhirnya Zulkarnain (35) warga Pekon Gedung, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, memaafkan perlakukan tidak menyenangkan yang dilakukan Mawardi (60) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kesepakatan saling meminta maaf tersebut, difasilitasi Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus melalui Rembuk Pekon, karena keduanya yang hadir didampingi aparat pekon di Mapolsek Cukuh Balak.

Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko Sujarwo mengatakan, sebelum pelaksanaan Rembuk Pekon, Zulkarnain yang menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan oleh Mawardi melapor ke Polsek dan Bhabinkamtibmas.

Pasca kejadian tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan meminta permasalahan diselesaikan melalui Rembuk Pekon yang disaksikan Toat selaku Perwakilan Kepala Pekon Gedung.

“Rembuk Pekon dilaksanakan di Polsek Cukuh Balak, Selasa (14/7/2020),” kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK Rabu (15/7/2020).

Dikatakan Ipda Eko, hasil kesepakatan dalam Rembuk Pekon tersebut yakni,
Zulkarnain dan Mawardi sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah
berdamai secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Kantor PT AKG Dibakar Masa, Ulah Penembakan Warga?

Kemudian, lanjut Kapolsek, dalam Rembuk Pekon Mawardi telah meminta maaf dan Zulkarnain telah memaafkan atas terjadinya perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Mawardi.

Selanjutnya, Mawardi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik terhadap Zulkarnain maupun kepada orang lain. Dan apabila keduanya mengingkari isi perdamaian, maka keduamya siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku.

“Kesepakatan tersebut, selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani keduanya, disaksikan keluarga, aparat pekon dan Bhabinkamtibmas,” kata Ipda Eko.

Ipda Eko menjelaskan, kronologis perbuatan tidak menyenangkan bermula keluarga Zulkarnain membeli tanah pekarangan secara cash tempo kepada anak kandung Mawardi dengan cara pembayaran separuh harga jual.

Namun atas hal tersebut, Wawardi tidak mengetahui bahwa telah terjadi transaksi jual beli, sehingga membuat Mawardi emosi dan mendatangumi Zulkarnain.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu Di Kabupaten Tubaba

“Dalam kedatangan itu terjadi penganiayaan ringan serta kata-kata yang menyingung dialami oleh Zulkarnain. Sehingga ia melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam rembuk pekon itu juga dapat diketahui penyelesaian jual beli tanah yang menjadi musabab terjadinya perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

“Jadi mereka telah sepakat bahwa jual beli dibatalkan. Dan uang yang telah diterima anak dari Mawardi dikembalikan oleh pihak Mawardi kepada Zulkarnaian,” imbuhnya.

Atas kesepakatan dalam rembuk pekon tersebut, Kapolsek berharap kedua pihak dapat kembali membina kekeluargaan seperti biasanya.

“Alhamdulillah bisa berdamai melalui rembuk pekon, peran Bhabinkamtibmas dan Reskrim dapat sebagai konsultasi dan pemecahan masalah. Kepada kedua pihak juga dapat kembali membina kekeluargaan dan bertetangga dengan baik,” pungkasnya.(Andi/rls)