Polsek Penengahan Bekuk Dua Pelaku Curat

216

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) toko milik Suranto (34) di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya diringkus Tim Reskrim Polsek Penengahan, Jumat (17/7/2020).

Polisi berhasil membekuk dua pelaku yaitu, EG (17) dan AS (17) warga Desa Ketapang Kabupaten Lamsel.

Dua pelaku tersebut, diringkus polisi dirumahnya masing-masing yang jaraknya tidak berjauhan.

Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mengungkapkan, selain dua tersangka itu, masih terdapat satu tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Polres Way Kanan Sambut 22 Personel Bintara Remaja

“Meski sempat kabur, namun kedua pelaku ini berhasil diringkus petugas. Berdasarkan pengembangan, masih ada satu orang lagi yang saat ini menjadi DPO,” ungkapnya.

AKP Hendra menjelaskan, sebelumnya komplotan pemuda itu melakukan tindak pidana curat di sebuah toko di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, Sabtu (9/5/2020) lalu.

Komplotan maling itu, berhasil masuk ke toko dengan cara merusak kunci gembok Rolling door. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengangkut uang sejumlah Rp 40 juta yang berada di dalam laci toko tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Maling Motor di Kafe, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Terbanggibesar

“Korban mengetahui hal itu sekitar 4.30 Wib, saat korban hendak masuk kedalam toko. Ia mendapati rolling door toko sudah rusak. Lalu, saat korban mengecek laci toko, uang didalamnya sudah tidak ada. Karenanya, korban langsung melapor ke Polsek Penengahan,” jelasnya. (Heri)