Satu DPO, Tekab 308-Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Tubaba Ringkus Tiga Pelaku Curas

48

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Team gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung meringkus tiga pelaku  dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Minggu, 12 Juli 2020.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim IPTU Andre Tri Putra, S.IK, MH, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB setelah team gabungan Tekab 308 Tubaba dan unit reskrim Polsek Gunung Agung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa 2 orang pelaku sedang berada di salah satu rumah makan di pasar Unit 2, pelaku yang berinisial A alias Ucil dan R.

BACA JUGA:  Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Audiensi Dengan Pj Bupati M Firsada

“Setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diamankan dan dilakukan interograsi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 2 orang lainnya dan langsung diamankan pelaku an. F dan salah satu DPO inisial K,” ungkap Kasatreskrim, Senin (20/7/2020.

Dalam penangkapan tersebut, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sepeda motor jupiter mx warna merah, satu Unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yg digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor honda Revo milik pelaku.

BACA JUGA:  Polsek Banjit Way Kanan Ringkus Pelaku Curat Kendaraan Bermotor

“Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di mapolsek Gunung Agung sementara itu ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/dra)