Lindungi Anak, Dinas Sosial Lampung Dukung Harga Rokok Rp 100 Ribu

22

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Perokok anak-anak masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi Indonesia, khususnya provinsi Lampung.

Saat ini harga rokok masih di kisaran Rp 25 ribu per bungkus, sehingga dengan harga yang masih terjangkau anak, maka masih banyak yang bisa menikmati asap rokok.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengusulkan harga rokok dinaikkan jadi Rp 100 ribu per bungkus.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony mengatakan, usulan tersebut tujuannya untuk melindungi anak bangsa.

BACA JUGA:  Usai Wisata Pantai, Warga Lampung Konfirmasi Positif Covid-19

“Kami sebagai substansi mendukung atas usulan dari kemensos, terkait usulan kenaikan harga rokok, karena ini menyangkut untuk perkembangan anak bangsa,” kata dia kepada Headlinelampung, Selasa (21/07/2020).

Menurut Heryana, ini juga dilakukan dalam konteks perlindungan kesehatan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Selain itu juga untuk menaikkan cukai rokok.

Dijelaskan, saat ini akses untuk mendapat rokok di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung masih sangat mudah.

“Anak di bawah 18 tahun juga bisa mendapatkan rokok tanpa kesulitan,” ujar Heryana.

BACA JUGA:  Dana Pinjaman PT SMI Rp569 M untuk Perbaikan Jalan Provinsi

Hal itu jadi salah satu faktor yang membuat anak-anak mudah terpapar rokok

“Jadi ketika Kemensos memisalkan harga rokok Rp 100 ribu per bungkus, maka anak-anak akan sulit membelinya karena harganya terlalu mahal, sehingga tidak terjangkau bagi anak-anak yang ingin menikmati nikotin tersebut,” urai Heryana.

Selain berbahaya bagi kesehatan fisik, rokok bisa menjadi awal anak mengenal narkoba.

“Jika telah terjerumus narkoba, maka yang dikhawatirkan masa depan anak jadi terancam,” tegas Heryana. (Sandi)