Pemprov Lampung Buat Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

21

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Di masa pandemi Covid-19 saat ini, marak informasi hoaks yang beredar di media sosial, khususnya aplikasi pesan WhatsApp.

Salah satunya akan dikenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Juru Bicara nonteknis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putra, mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang, bagi yang melanggar hanya ditegur dan sanksi sosial saja. Pergub sudah kita bahas, tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” kata Chrisna, di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (21/07/2020).

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 12 Juli 2020: Tiga PDP Meninggal, Positif Baru juga Bertambah Tiga Orang

Terkait pergub tersebut, lanjut Chrisna, ke depannya jika ada sanksi sosial, maka harus diketahui dahulu seperti apa, sehingga bisa membuat efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Sekarang sedang dievaluasi di kementerian dalam negeri atau Kemendagri,” jelas pria yang juga kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung itu.

Menurut Chrisna, dalam menghadapi kehidupan baru ini harus timbul kesadaran bagi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan

Seperti memakai masker, cuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak.

“Ketika nanti pergub tersebut sudah disetujui Kemendagri, akan menjadi dasar kita di setiap OPD, termasuk pelaku-pelaku wisata,” terang Chrisna.

BACA JUGA:  Gubernur Sampaikan Jawaban Tujuh Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

Selain itu, dia berharap kepada masyarakat yang sering menerima informasi tentang berita, yang mengatasnamakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melalui WhatsApp, agar jangan langsung di-share.

“Harus diperhatikan lagi, konteks dan isinya apa, benar atau hoaks. Disaring dulu sebelum di-sharing,” imbau Chrisna.

Kalau ada hal-hal yang meragukan, maka bisa ditanyakan dulu ke Tim Gugus Tugas.

“Saya juga mengimbau agar masyarakat sama-sama ikut bertanggungjawab mengenai berita-berita hoaks,” kata Chrisna. (Sandi)