Komisi V DPRD Lampung Perhatikan Perlindungan Anak dan Perempuan

51

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) telah membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisitif Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan Raperda itu akan menjamin hak dan kewajiban yang harus diperoleh kaum hawa dan anak.

“Kami selalu menjadi garda terdepan untuk membela kaum wanita dan anak di Lampung,” katanya kepada awak media, Kamis (23/07/2020)

Nantinya didalam Raperda itu akan mengatur sejumlah hak dan kewajiban, salah satunya perlindungan hukum dan pendidikan untuk setiap perempuan dan anak.

BACA JUGA:  Pastikan Kesiapan Daerah Menjelang Idul Fitri 1444 H, Gubernur Arinal Djunaidi Gelar Rapat Koordinasi

“Raperda itu dinilai selaras dengan Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Yang menyebut perlindungan hak dan kewajiban bagi kaum hawa dan anak,” katanya

Apriliati mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis

“Banyak kekerasan, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” ungkapnya

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 19 Juli 2020: Pasien Positif Corona Bertambah Dua Orang, PDP Empat

Ia menambahkan perlindungan bagi anak yakni dipasal 81, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Kami membuat Raperda ini, berdasarkan pondasi yakni UUD, jadi sesuai dengan UUD kami memperpanjang peraturan itu melalui Raperda, insyallah tahun ini bakal rampung” tutupnya. (Sandi)