Polsek Rawajitu Selatan Berhasil Ungkap Pelaku Curat

226

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi, Rabu (22/07/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di mess korban yang ada di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

“Korban Muslimin (20), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tuba. Akibat kejadian Curat, korban mengalami kerugian dua unit handphone (HP) merk Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru, yang semuanya ditaksir seharga Rp5 juta,” ujar Iptu Wagimin, Kamis (23/07/2020).

BACA JUGA:  Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PDAM Way Rilau Didenda Rp 1,7 Miliar

Dikatakan Kapolsek, mulanya korban tertidur di mess miliknya dan sebelum tertidur korban meletakkan dua unit HP yaitu, Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru diatas meja. Saat korban terbangun sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat dua unit HP tersebut telah hilang.

“Korban melihat pintu mess sudah terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak, pelaku masuk ke dalam mess korban dengan cara merusak kunci pintu saat korban sedang tertidur lelap, lalu ambil HP milik korban dan kabur, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” ujarnya.

Iptu Wagimin menjelaskan, berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan dalam waktu 9 jam, tepatnya, Rabu (22/07/2020), sekira pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter HP di Pasar Gedungkarya Jitu.

BACA JUGA:  Polsek Cukuh Balak Olah TKP Kebakaran di Pekon Tajung Raja

“Pelaku tersebut berinisial SI (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedungkarya Jitu dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua unit HP milik korban,” tambah Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nando/*)