Edarkan Narkotika, Nelayan Gedungaji Lama Ditangkap Polisi

17

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku tersebut berhasil ditangkap, Jumat (24/07/2020) di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedungaji Lama.

“Identitas pelaku berinisial HI (40), berprofesi nelayan, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji Lama, Kabupaten Tuba,” ujar AKBP Andy, Sabtu (25/07/2020).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, bahwa di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedungaji Lama sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Misa Malam Natal 2020

Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Dijalan tersebut, petugas kami melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap orang tersebut yang diketahui merupakan nelayan.

“Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu,” jelas AKBP Andy.

BACA JUGA:  Mobil Bendahara Dinas P3AP2KB Way Kanan Dibobol Pencuri, Uang Rp700 Juta Raib

Dikatakan dia, saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (nando/*)