HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi menyayangkan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tentang kepastian hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di 28 Desa Se-Lampung Utara.
Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Riza Yasirman, mengatakan Pemkab Lampung Utara (Lampura) terkesan main-main dalam melaksanakan kinerja pemerintahan. Pasalnya, Pemkab Lampung Utara wabilkhusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampura, selalu saja Berulang-ulang menggulirkan jadwal Pilkades kepada publik, Sementara Untuk Izin Mendagri pun belum ada tanggapan sama sekali.
Hal ini dapat memicu kebingungan seluruh masyarakat desa yang akan Menggelar Pilkades.
” Hasil pantauan kami di 28 Desa Se-Lampung Utara yang akan menggelar Pilkades sudah sangat siap dalam menghadapi tahapan Pilkades, dari Pembentukan panitia, Penjaringan calon dan Pendataan daftar mata pilih, sampai pada kesiapan Dana Desa yang akan di gelontorkan untuk hajat besar Di masing masing desa tersebut. Namun sayangnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tidak ada kepastian yang jelas,” ucap Riza, kepada Headlinelampung, Minggu (26/7/2020).
Dikatakan, Riza, selaku masyarakat dan Sosial Control meminta Pemkab dan seluruh jajarannya mesti memberikan informasi yang jelas dan pasti menurut aturan hukum nya. Agar situasi dan kondisi di seluruh desa mampu stabil, aman dan damai. Karena mengingat ini adalah hajat politik yang masuk kategori besar di masing masing desa. jadi tidak boleh main-main di setiap tahapannya.
” Mengingat 28 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2020 ini memang sudah lama habis masa jabatan kades definitif nya, ada yang sudah hampir 3 tahun di isi oleh PJ Kades, Sementara PJ Kepala Desa tidak sama dengan Kepala Desa yg definitif. Ruang gerak Pj Kades sangat terbatas dan di pandang kurang produktif untuk memimpin Masyarakat di masing masing desa yang telah habis masa jabatan Kades nya,” jelasnya.
Perihal Pilkades di 28 Desa Se-Lampung Utara semestinya harus terus di laksanakan agar pemerintahan di Desa berjalan dengan baik, adanya regenerasi kepemimpinan yang mampu membangun, memaksimalkan potensi yang ada di desa, dan melakukan penyegaran serta mendukung program pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Agamis, Maju dan Sejahtera.
” PemKab Lampung Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan Informasi yang jelas dan tepat, terkait Waktu, tahapan, dan Surat Izin dari Mendagri terkait Pilkades serentak.
Sekiranya surat dari Mendagri belum jelas turun maka harus di konfirmasi atau jemput bola,”harapnya.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan, apabila Pilkades ini terkendala tentang masalah Lampung Utara masuk dalam zona kuning Covid-19, yang memungkinkan Pilkades di tunda sampai waktu yang tidak di tentukan, jelas ini bertentangan dengan kondisi rill hari ini.
” Kita lihat di Lampung Utara semua pasar sudah di buka normal, acara yang melibatkan orang ramai sudah di perbolehkan (Pesta, Agenda Pemerintah) di tambah lagi dengan pencabutan maklumat Kapolri,”tukasnya.
Ini terkesan PemKab Lampung Utara berlindung di balik kondisi Covid-19 (Zona Kuning) yang fakta nya bertentangan dengan kondisi rill di daerah kita ini.
” Pilkades pelaksanaan di hari H hanya 1 hari, sedangkan pasar dan pusat keramaian lain nya sudah di buka setiap hari . Tetap pada saat pelaksanaan Pilkades masyarakat harus menggunakan protap kesehatan Covid-19,”pungkasnya. (*/tra)