Gunakan Sabu di Losmen, Dua Warga Lamteng Dijebloskan ke Hotel Prodeo

95

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Hisab Shabu di Losmen dua warga dibekuk polisi. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggelandang dua warga ke hotel prodeo dari Losmen dibilangan SB Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.

Pasalnya, keduanya kedapatan menghisap serbuk putih memabukan di dalam kamar Losmen.

SYT (29), warga Dusun XIII Kampung Bumi Nabung Ilir dan LIH (40), warga Dusun IV Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lamteng, Senin (27/07/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan SH mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro pihaknya telah mengamankan orang warga yang sedang asik menikmati sabu di Losmen.

BACA JUGA:  Modus Ajak Nonton TV, AP Nekat Cabuli Gadis Belia

Ditangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai dalam kamar Losmen, karena gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan.

“Berbekal informasi tersebut anggota berangkat kelokasi. Dan ketika kita melakukan penggrebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dilantai dalam kamar losmen tidak jauh dari kedua pelaku SYT dan LIH,” jelas AKP Hendra.

Dari dldalam kamar tersebut polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0, 20 Gram.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Pesawaran Patroli di Pos Check Point PPKM Mikro

Satu set alat hisab sabu alias bong, pipa kaca pirek,jarum sumbu api dan satu buah korek api gas.

Saat ini kedua pelaku SYT dan LIH berikut barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku SYT bersama LIH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Gunawan)