Polres Tuba Tangkap Pasutri Pekerjakan ABG sebagai PSK

41

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Dua orang pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27) dan SF (24), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tuba,” ujar Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasi Propam Ipda Poniran, PS. Kanit Resum Bripka Hade Pirmanto, SH dan PS. Kanit PPA Bripka M. Fachri Husnan, SH di Mapolres setempat, Rabu (29/07/2020).

Dikatakannya, Pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim, Minggu (19/07/2020) di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Limpahkan Perkara Pembunuhan Istri Siri

Dijelaskan Kapolres, adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu SI, bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjaragung. Sedangkan SF, merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

“Uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp50 ribu s/d Rp100 ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya,” jelas AKBP Andy.

Dikatakanya, Pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp350 ribu s/d Rp500 ribu.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.

BACA JUGA:  Kapolsek Menggala Diganti, Berikut Pesan Kapolres Tulang Bawang

“Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF,” ujarnya.

Ditambah AKBP Andy, dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 ribu.

‘Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No: 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No: 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (nando/*)