Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curanmor

75

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah hasil curian kendaraan bermotor di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AM (24) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan terjadinya curat kendaraan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 12:30 di rumah korbannya Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Saat itu istri korban sedang mengasuh anaknya di kamar, mendengar suara orang memanggil dengan mengucapkan assalamualaikum, saat hendak keluar melihat siapa yang datang, korban malah melihat sepeda motor merk Honda Jenis Honda Beat warna Hitam list merah dengan No.Pol: BE 4575 WM miliknya yang di parkirkan di grasi telah hilang,”terang Kasatreskrim melalui pers rilisnya yang di terima oleh Headline Lampung, Rabu (29/07/2020).

BACA JUGA:  Siap Pindah, Dinkes Lampung Cek Kesiapan Gedung Baru RSUD Zapa Way Kanan

Lanjut Kasat, Menyadari hal itu, korban an. Parihin (32) langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan sehingga Parihin langsung melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

Sedangkan untuk Kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 02:30 WIB. Saat itu Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 03:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga tindak pidana curat inisial AM,” lanjutnya.

Dijelaskan Kasatreskrim, saat penangkapan berlangsung tersangka AM sempat melakukan perlawanan berusaha melarikan diri namun petugas Polres Way Kanan berhasil mengagalkannya dan mengamankan AM.

BACA JUGA:  Polres Way Kanan Gelar Syukuran, Peringati Hari Jadi Polwan

Berdasarkan hasil pengembang TSK AM barang hasil curian sepeda motor ia jual ke TSK inisial RH (34) (diduga sebagai penadah), sehingga petugas kembali melakukan penyergapan.

“Hasilnya RH dapat diamankan saat berada di kediamananya warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara tanpa perlawanan,”jelasnya.

Selanjunya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam list merah dengan No.Pol: BE 4575 WM dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk pelaku penadah dikenai pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Devi Sujana. (*/migo)