Dipaksa Minum Tuak, ABG Diperkosa Pacar Sampai Hamil

148

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Seorang pemuda gagahi pacarnya, dengan terlebih dahulu dipaksa meminum-minuman tradisional memabukan (tuak).

Terungkapnya, perbuatan pelaku telah menodai korban. Setelah orang tua korban, curiga terhadap perubahan pada perut putrinya kian buncit akibat hamil.

Terungkapnya perbuatan pelaku GS (21) Warga Kampung Bumiayu Kecamatan Bumiratu Nuban Lamteng, telah berbuat tidak senonoh layaknya suami istri dengan korban sebut saja Madu seorang ABG (17) tersebut.

Bermula saat Pandemi Covid19, pemerintah mengajurkan warganya untuk berdiam dirumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Korban Madu, patuh terhadap anjuran pemerintah untuk selalu dirumah.

Madu beberapa bulan terakhir selalu menghabiskan hari-harinya dirumah, namun terjadi perubahan yang lazimnya dialami oleh pasangan suami istri, perutnya semakin membuncit, memicu kecurigaan kedua orangnya.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Rskrim AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Ikhwal terjadinya peristiwa yang mengakibatkan korban berbadan dua tersebut neemult pada Bulan November 2019, korban dijemput pelaku dari rumahnya untuk bertandang kerumah rekan mereka.

Namun ternyata hanya alasan GS, korban justru dibawa kerumahnya. Setelah pelaku dan korban tiba dirumah GS. Tenyata rumah GS sudah ada seorang rekanya menunggu disana.

BACA JUGA:  Kejari Lamteng Tahan Kakam Gedung Ratu

Tanpa banyak bicara pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman herbal yamg berbahan baku nira tersebut, akibatnya ABG itu mabuk diantara sadar dan tidak.

“Korban dipaksa meminum minuman memabukkan tersebut. Sehingga Madu mabuk dibuatnya,” jelas AKP Yuda Wiranegara.

AKP Yuda Wiranegara, mengatakan dalam keadaan setengah sadar alias mabuk pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya hubungan suami istri. Kira-kira begitulah ajakan pelaku “E ok E ok yok”.

Ditambahkam oleh Kasat Reskrim, mungkin saja ajakan pelaku ditolak atau diiyakan oleh Madu, karena korbanpun dalam kondisi mabuk. Sehingga dia lupa pada saat GS menggagahinya, alias melakukan hubungan badan akibat korban dalam pengaruh minuman tradisional (mabuk).

“Kesimpulannya tersangka GS, mengintimi korban dikamar tidur pelaku,” terangnya.

Kemudian lanjut AKP Yuda Wiranegara, setelah puas melampiaskan nafsu birahinya pelaku mengantarkan korban pulang kerumah.

Jam berganti hari dan seterusnya hingga 9 bulan, tubuh Madu menunjukan perubahan pada physicnya, benjolan diperutnya semakin nyata, terlihat membuncit, sehingga mengundang kecurigaan keluarga.

“Karena korban perutnya semakin membesar. Tentu mengundang kecurigaan kedua orang tuanya. Hingga suatu hari Madu didesak untuk bercerita, apa yang sebenarnya telah terjadi pada dirinya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Bukit Kemuning Lampung Utara Amankan Perampas Tas Pegawai SPBU

Karena terus didesak dan diberondong dengan sejumlah pertanyaan, kata AKP Yuda Wiranegara, korban Madu akhirnya buka suara, dan menceritakan ihwal peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar penuturan sang putri kedua orang tua Madu tidak terima dan murka , bak di sambar petir disiang bolong. Keduana tidak menyangka jika buncitnya perut korban lantaran telah di intimi oleh GS.

Tidak terima dengan ulah pelaku yang telah mengakibatkan Madu berbadan dua. Kedua orangnya, melaporkan kekasih putrinya ke Polisi dengan tuduhan telah memperkosa anak dibawah umur.

Akibatnya pelaku dilaporkan ke Unit PPA Polres Lamteng oleh orang tua korban Madu. Kepada penyidik pemeriksa orang tua korban tidak terima dengan ulah GD, yang telah melakukan hal tidak senonoh terhadap putrinya.

Berbekal pengaduan dari orang tua korban, polisi menangkap GS dirumahnya, dan menggelandang remaja tersebut ke Mapolres Lamteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (29/7/2020).

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81, 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun. Paling lama lima belas tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Gunawan)