Polsek Bukit Kemuning Lampura Ungkap Pelaku Curat di Ruko

62

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Aparat Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura) mengungkap pelaku pencurian rumah toko (Ruko) di Kelurahan Bukit Kemuning, yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2019.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mengungkapkan, pelaku pencurian itu ditangkap, Senin (3/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

“Kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada saat pelaku akan melakukan pencurian lagi di ruko milik korban,” kata AKP Tatang Maulana, Selasa (4/8/2020).

BACA JUGA:  Curi Kayu Akasia, Petani Gedung Meneng Ditangkap Polisi

Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak atap ruko milik korban dan selanjutnya masuk ke dalam ruko dan merusak laci meja di dalam ruko tersebut dan mengambil uang milik korbannya.

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial AI (19) dan RH (17) keduanya warga Dusun I Talang Paris, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Barang bukti yang berhasil di sita dari tersnagka berupa satu batang besi (Linggis) dan uang tunai Rp125.000.

BACA JUGA:  Nyambi Jual Sabu, Dua Ibu Muda Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

“Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Bukit Kemuning guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Tatang Maulana.(tra)