Jabatan Wabup Lampura Amanah UU, Imam Syuhada: Saya Tidak Ambisi

54

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Anggota DPRD Lampung Imam Syuhada mengatakan pengisian jabatan Wakil Bupati Lampung Utara adalah amanah undang-undang.

Meski demikian, proses pengisiannya juga harus melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengisian jabatan Wakil Bupati itu adalah amanah undang-undang. Sesuai aturan, 18 bulan lebih sejak lowongnya masa jabatan tersebut,” ujar mantan Ketum HMI Cabang Bandarlampung ini kepada Headlinelampung, Kamis (6/8/2020).

Hal tersebut kata Imam, telah termaktub dalam undang-undang pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD.

Dalam dua peraturan tersebut disebutkan, pengisian jabatan wakil bupati dilakukan 18 lebih sejak kosongnya jabatan tersebut. Kemudian, pengusulan pengisian jabatan wakil bupati diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung dalam pilkada, dengan mengusulkan dua nama calon yang akan diusulkan dan dipilih dalam paripurna DPRD setempat.

“Pengusulan dua nama calon setelah mendapatkan kesepakatan dari seluruh parpol pengusung. Baru disampaikan ke DPRD melalui pemkab setempat,” jelas Imam.

Melihat dari keharusan tersebut, kata Imam, maka jabatan wakil bupati wajib untuk dilaksanakan dan disi sesuai dengan amanah undang-undang tersebut.

Namun, semua itu baru bisa dilakukan, terlebih dahulu menunggu proses definitif Plt Bupati Budi Utomo.

BACA JUGA:  Target Pendapatan Daerah Berkurang Rp25,74 Miliar

“Prosesnya masih cukup panjang,” terangnya.

Imam juga menerangkan, jabatan Wakil Bupati adalah jabatan pelengkap dalam bahasa halusnya adalah pembantu. Dalam tupoksinya, wakil bupati memiliki peran yang tidak luas seperti Bupati. Peranannya terbatas dan tidak memiliki kewenangan yang lebih.

“Artinya, siapapun nanti yang terpilih menjadi wakil bupati pendamping Budi Utomo harus sudah memahami ini. Dan sepakat membantu bupati untuk membangun dan melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan harapan masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Mantan anggota DPRD Lampura dua periode ini juga mengkiaskan, meskipun pengisian jabatan wakil bupati adalah amanah undang-undang, ada kemungkinan pengisian jabatan tersebut bisa juga tidak terlaksana.

Selain situasional, bisa juga ada faktor lainnya, yang menyebabkan proses tersebut tidak berjalan.

Hal ini sudah lebih dahulu terjadi di beberapa kabupaten atau kota yang mirip sama dengan Lampung Utara hingga akhir jabatan bupati definitif akhirnya tidak memiliki jabatan wakil.

Padahal, jika dipandang kondisinya lebih baik dari Lampung Utara. Artinya, tidak terjadi carut marut dalam pemerintahan dan kondisi keuangannya cukup stabil. Sangat berbeda dengan kondisi kabupaten Lampung Utara yang masih harus banyak pembenahan, terutama dari segi keuangan dan mental para pejabatnya.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 426-02/Menggala Anjangsana ke Tokoh Pemuda Kampung Karya Murni

“Melihat fenomena tersebut, kemungkinan juga ada. Tapi kembali lagi, terpulang kepada kondisi situasional. Kuncinya ada di bupati definitif, jalannya pada parpol pengusung,” ucapnya.

Sementara terkait adanya, usulan dirinya soal perjanjian politik atau fakta integritas yang sempat terlontar sebelumnya. Hal tersebut kata Imam, semata sebagai masukan yang tidak harus. Tapi lebih sebagai filter, untuk mengingatkan agar niat awal tulus untuk membangun Lampung Utara.

“Siapapun boleh punya kehendak, termasuk wakil bupati terpilih kelak. Tapi kadar kepentingannya tidak terlalu besar pada 2024 nantinya. Artinya, dia harus sejalan bersama Bupati fokus membantu membangun Lampung Utara, dan tahu tupoksinya sebagai pembantu,” paparnya.

Sedangkan, adanya dorongan atau harapan masyarakat agar dirinya, menjadi salah satu kontestasi dalam pengisian jabatan tersebut.

Imam Syuhada dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak ambisi untuk hal tersebut. Dirinya, hingga saat ini masih fokus menjalankan tugas partai dan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

“Hasil rapat pleno diperluas DPD Partai NasDem Lampura beberapa waktu lalu. Sepakat persoalan wabup diserahkan sepenuhnya kepada DPP partai Nasdem melalui DPW. Apapun nanti keputusan DPP wajib dilaksanakan,” tutup Ketua DPD Partai NasDem Lampura ini. (Ta Rasul/dra)