Diduga Catut Nama APH, Empat Paket Proyek di Lamteng akan Ditender Ulang

40

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Proses lelang proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terjadi silang sengkarut.

Selain ada indikasi dimonopoli dan intervensi, juga pencaplokan nama aparat penegak hukum (APH).

Hal itu terungkap ketika empat paket pekerjaan infrastruktur yang sudah dimenangkan pihak rekanan melalui proses lelang, akan ditender ulang.

Terkait hal tersebut, sejumlah rekanan menduga ada campur tangan dari pihak tertentu, agar proyek bisa dimiliki dan dimonopoli orang atau teman dekat, tanpa melalui proses.

Salah satu rekanan, Nikmat, menduga ada rekanan kalah dalam proses tender yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) beberapa waktu lalu.

Untuk merebut proyek tersebut dari pemenangnya, ada pihak yang akan menghalalkan segala macam cara.

Hal itu diungkapkan Nikmat yang telah memenangkan proses lelang.

Dia mengaku sangat kecewa terkait isu yang berkembang karena banyak terdapat kejanggalan, dengan alasan paket pekerjaan infrastruktur tersebut ada pemiliknya.

BACA JUGA:  Pemkab Pringsewu Rapat Evaluasi dan Strategi Penanggulangan Covid-19

“Kami sudah mengikuti semua proses, kenapa jadi ditender ulang. Setelah ditelusuri, ternyata berkas kami sudah di tangan orang lain. Dia rekanan juga, ada bahasa menyebutkan bahwa pemilik paket ini adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Sejumlah rekanan mencoba meminta klarifikasi, terkait pernyataan seorang rekanan yang mengatakan paket proyek tersebut milik APH, ke salah satu lembaga hukum di Lamteng.

Nikmat mengungkapkan, pihak yang namanya dicaplok rekanan tersebut mengatakan pencatutan nama APH tidak benar dan hanya akal-akalan saja.

“Kemarin saya dan kawan-kawan sudah menemui APH yang disebutkan dan bertemu langsung dengan pejabat dan stafnya. Mereka dengan tegas menyatakan tidak pernah diberi atau meminta proyek apa pun di Lamteng,” urainya.

BACA JUGA:  Berwisata Sambil Belajar Ternak Lebah Madu di OTM Kabupaten Pringsewu

Untuk itu, Nikmat dan rekan telah melayangkan surat ke Komisi III DPRD Lamteng, guna menyampaikan persoalan silang sengkarut lelang tender proyek.

Hal itu dimaksudkan agar dewan bisa mengetahui persoalannya sekaligus meluruskan, supaya semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Surat sudah masuk ke sekretariat DPRD Lamteng. Senin lalu kami datang menyampaikan persoalannya. Selain itu kami juga sedang mempersiapkan laporan ke Kejati, Polda, Kejagung, dan Mabes Polri, agar semuanya terang benderang,” tegas Nikmat.

Untuk diketahui, sebelumnya puluhan kontraktor Lamteng pernah mendatangi ULP, mempertanyakan tarik ulur lelang tender.

Namun Ruang ULP kosong. Tidak seorang pun yang dapat ditemui.

Rekanan juga menemui Plt sekretaris kabupaten Lamteng untuk mencari kepastian.

Namun juga belum mendapatkan hasil yang memuaskan. (gun)